BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Bali mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara di Pulau Dewata.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2026), menjadi wadah penyampaian kegelisahan warga yang menilai kehadiran organisasi tersebut berpotensi menimbulkan dinamika sosial di tengah masyarakat Bali.
Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, menerima langsung aspirasi tersebut didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra.
Dalam dialog tersebut, warga meminta Pemerintah Provinsi Bali meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat karena kewenangan terkait organisasi kemasyarakatan berada di tingkat nasional.
Perwakilan warga dari Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah dan Komang Sudiarta, mengatakan masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi secara konstitusional melalui jalur yang benar.
“Kami memahami kewenangan terkait ormas berada di pemerintah pusat. Karena itu kami meminta aspirasi masyarakat Bali ini segera diteruskan agar mendapat perhatian,” ujar perwakilan warga.
Meski menyampaikan penolakan terhadap keberadaan Madas Nusantara, warga menegaskan sikap tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat Madura ataupun kelompok masyarakat lain yang tinggal dan bekerja di Bali.
Perwakilan warga dari Gianyar, Pande Manik S, menegaskan Bali tetap terbuka bagi siapa pun yang datang untuk bekerja, berusaha, maupun mencari kehidupan yang lebih baik.
“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian dan bukan untuk memusuhi saudara-saudara kami dari Madura maupun daerah lainnya. Yang kami sampaikan adalah kegelisahan terhadap keberadaan sebuah organisasi, bukan terhadap suku atau kelompok masyarakat tertentu,” tegasnya.
Menurut Pande, Bali selama ini telah memiliki sistem sosial dan keamanan yang berjalan baik melalui desa adat, pecalang, kepolisian, serta TNI.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan urgensi hadirnya organisasi yang mengatasnamakan pengamanan atau perlindungan kelompok tertentu di Bali.
Ia menambahkan bahwa semangat Ajeg Bali bukanlah bentuk penolakan terhadap keberagaman, melainkan upaya menjaga identitas budaya, nilai-nilai kearifan lokal, dan harmoni sosial yang diwariskan leluhur Bali.
“Ajeg Bali adalah menjaga budaya dan warisan leluhur untuk generasi mendatang. Bali tetap terbuka, tetapi juga memiliki hak menjaga jati dirinya,” katanya.
Senada dengan itu, penggiat media sosial Wayan Setiawan meminta publik tidak mengaitkan aspirasi warga dengan isu suku, ras, maupun asal daerah.
Menurutnya, yang menjadi objek penolakan adalah organisasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial, bukan masyarakat Madura secara umum.
“Yang saya tolak adalah Madas sebagai organisasi. Bukan orang Madura. Jangan sampai aspirasi ini dibelokkan menjadi isu suku atau kebencian terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.
Wayan juga meminta Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap yang jelas dengan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.
Ia memastikan seluruh masukan yang diterima akan dicatat dan diteruskan kepada kementerian terkait di tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berterima kasih karena aspirasi ini disampaikan dengan baik dan tertib. Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan kami teruskan kepada pemerintah pusat untuk menjadi perhatian,” kata Suralaga.
Sebagai informasi, keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.









