• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi

15 detik ago
Suasana Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) Provinsi Bali yang digelar di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026). -IST

Rakorkesda Bali Perkuat Transformasi Sistem Kesehatan, Fokus pada Enam Pilar Nasional

20 menit ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

20 jam ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

21 jam ago
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

21 jam ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

22 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

1 hari ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Parta Ungkap Tiga Fokus Utama

2 hari ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

Nyoman Parta Soroti Isu Rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi

Reporter balitopik.com
22 Juli 2026 - 11:07 am
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Persidangan perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut diwarnai sejumlah dinamika, mulai dari pengunduran diri ketua majelis hakim hingga penjadwalan agenda mediasi.

Gugatan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan media, yakni Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Sejak sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah hadir lebih awal untuk melakukan registrasi persidangan. Sebanyak 34 advokat yang dipimpin I Made “Ariel” Suardana memenuhi ruang sidang, sedangkan pihak penggugat diwakili dua kuasa hukum, Jody Kunto, S.H. dan Andi, S.H.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta. Dalam pembukaan persidangan, ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses hukum dan tidak melakukan praktik suap demi menjaga marwah peradilan.

Namun, setelah memeriksa administrasi perkara dan legalitas surat kuasa para pihak, Suarta menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua majelis hakim.

“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta.

Majelis kemudian menetapkan agenda berikutnya berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026. Para pihak juga diminta menyepakati mediator dari hakim PN Denpasar.

“Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini apabila para pihak ingin berunding atau berdamai tentu dipersilakan,” katanya.

Usai persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam surat kuasa penggugat.

“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati dalam surat kuasa tersebut dan menjadi catatan formal kami,” ujarnya.

Meski demikian, Ariel menegaskan tim pembela tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi tahapan mediasi maupun persidangan lanjutan apabila perkara berlanjut hingga pembuktian.

Menurutnya, kehadiran puluhan advokat dalam perkara tersebut bukan semata membela empat perusahaan media, tetapi juga menjaga prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik merupakan persoalan yang perlu disikapi secara serius. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi juga menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Ariel.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila memungkinkan.

“Kami siap menghadapi semua proses, baik mediasi maupun pembuktian di persidangan. Pilihannya ada pada para pihak,” katanya.

Kuasa hukum SJB lainnya, Wayan Sudana, menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut.

“Kami sudah menyiapkan eksepsi dan akan melihat perkembangan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nengah Jimat yang menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum.

“Ada dua kemungkinan, penggugat mencabut gugatan atau perkara berlanjut. Apa pun hasilnya kami siap karena bagi kami kemerdekaan pers harus dijaga,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh pers Bali sekaligus mantan anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, apabila media telah menjalankan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, maka terdapat argumentasi bahwa penyelesaian perkara seharusnya memperhatikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Ia juga berpendapat majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan sela apabila menilai perkara tidak memenuhi aspek kewenangan absolut pengadilan.

“Kalau kasus seperti ini diselesaikan melalui mediasi, status hukumnya tetap menjadi perdebatan. Yang lebih penting adalah adanya kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Putu Artha.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Jody Kunto, S.H., membantah gugatan tersebut bertujuan mengintimidasi media atau menghambat kemerdekaan pers.

Menurutnya, gugatan diajukan setelah pihaknya menempuh prosedur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh proses administrasi ke Dewan Pers sejak 2025 dan pada Juni 2026 telah keluar keputusan Dewan Pers yang menurut kami menjadi dasar gugatan ini,” kata Jody.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan somasi serta menempuh mekanisme hak jawab sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Meski demikian, Jody menegaskan kliennya tetap membuka peluang penyelesaian damai melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung awal Agustus mendatang.

“Dari pihak klien kami tetap mendorong adanya perdamaian. Kami berharap mediasi nanti dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi pada 4 Agustus 2026 sesuai penetapan Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Tags: Balipolitika.comDewan PersFajar Baligugatan media BaliGugatan Rp25 MiliarI Gusti Putu ArthaI Made Ariel SuardanaJody Kuntokemerdekaan persMangupuraNews.comPN DenpasarRadar BaliRadar Bulelengsengketa perssidang media BaliSJBSolidaritas Jurnalis BaliTogar SitumorangUU Pers
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi
  • Rakorkesda Bali Perkuat Transformasi Sistem Kesehatan, Fokus pada Enam Pilar Nasional
  • Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?