• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase:Januaria Awalde Berek dan sebidang tanah yang diduga dicaplok. -IST

Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot

3 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Pemprov Bali Tutup Akses OSS untuk Sejumlah Usaha PMA Guna Lindungi UMKM Lokal Bali

16 jam ago
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi

21 jam ago
Suasana Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) Provinsi Bali yang digelar di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026). -IST

Rakorkesda Bali Perkuat Transformasi Sistem Kesehatan, Fokus pada Enam Pilar Nasional

21 jam ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

2 hari ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

2 hari ago
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

2 hari ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

2 hari ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot

Reporter balitopik.com
23 Juli 2026 - 8:00 am
Kolase:Januaria Awalde Berek dan sebidang tanah yang diduga dicaplok. -IST

Kolase:Januaria Awalde Berek dan sebidang tanah yang diduga dicaplok. -IST

BALITOPIK.COM, NTT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, menjadi sorotan setelah diduga terlibat sengketa kepemilikan sebidang tanah dengan seorang warga lanjut usia, Anastasia Lotu, di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anastasia mengeklaim lahan seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1826. Sementara itu, Januaria menyatakan tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya sejak 2004 melalui program Prona dan diperoleh melalui transaksi jual beli.

Anastasia Klaim Tanah Warisan Leluhur

Menurut Anastasia, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar, yang merupakan garis keturunan keluarganya. Ia mengatakan tanah itu telah dikelola oleh leluhurnya sejak 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973.

Anastasia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan yang selama ini dikelolanya telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Januaria Awalde Berek.

Ia menyebut dirinya maupun pemerintah desa tidak mengetahui kapan proses pengukuran tanah dilakukan hingga akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan.

“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” kata Anastasia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).

Pernah Bersengketa pada 2015

Anastasia menjelaskan, pada 2015 tanah tersebut sempat diklaim oleh Yakobus Bouk melalui Pemerintah Desa Rafae.

Perselisihan kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Menurut Anastasia, dalam proses tersebut pihak yang mengklaim tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Sebaliknya, ia mengaku memiliki sejumlah bukti penguasaan lahan, antara lain tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya pada 1973 bersama seorang misionaris asal Jerman, serta lahan yang dihibahkan keluarganya untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara.

Selain itu, kata Anastasia, sejumlah tokoh adat yang mengetahui sejarah tanah tersebut juga memberikan keterangan bahwa lahan itu merupakan tanah ulayat yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.

Berdasarkan hasil penyelesaian sengketa saat itu, Anastasia mengaku diminta kembali mengelola lahannya.

“Karena saya memiliki bukti penguasaan lahan, saat itu bapak desa dan polisi menyuruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini,” ujarnya.

Berawal dari Penebangan Pohon

Anastasia menuturkan, pada 1 Juli 2026 dirinya bersama keluarga menebang beberapa batang kayu yang ditanam di lahan tersebut untuk merenovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun pada 1962.

Namun, proses tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Raimanuk yang kemudian mengamankan kayu-kayu tersebut.

Menurut Anastasia, polisi menyampaikan tindakan itu dilakukan setelah menerima laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat atas namanya.

Dari sana Anastasia dan keluarga baru menyadari bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan secara sepihak oleh Januaria Awalde Berek.

“Saya kaget karena tiba-tiba kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh diambil. Polisi bilang ada laporan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati ambil tanah mama,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Anastasia bersama anggota keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.

Anastasia Tunjukkan Bukti Pembayaran PBB

Di tengah sengketa tersebut, Anastasia menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang disengketakan.

Menurutnya, pembayaran PBB sebelumnya tercatat atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou. Setelah suaminya meninggal pada 2009, pembayaran pajak dialihkan atas nama dirinya dan terus dibayarkan hingga saat ini.

“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” katanya.

Anastasia berharap ada bantuan hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.

“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” ujarnya.

Januaria: Tanah Bersertifikat Sejak 2004

Dikonfirmasi terpisah, Januaria Awalde Berek membenarkan telah melaporkan Anastasia Lotu ke Polsek Raimanuk terkait penebangan pohon di lahan yang menurutnya telah bersertifikat atas namanya.

Januaria mengatakan sertifikat tersebut diterbitkan pada 2004 melalui program Prona. Ia mengaku memperoleh tanah tersebut dari Yakobus Bouk melalui transaksi jual beli yang disertai akta jual beli.

“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” kata Januaria.

Terkait keberatan yang disampaikan Anastasia, Januaria mempersilakan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur perdata.

“Bila ada yang merasa tidak puas atau tidak berkenan, silakan berurusan secara perdata,” ujarnya. (*)

Tags: Anastasia Lotuanuaria Awalde BerekBerita BeluDesa MandeuGerindra BeluKabupaten BeluKecamatan RaimanukNTTProna 2004Sengketa LahanSengketa Tanah BeluSertifikat TanahTanah UlayatTanah WarisanWakil Ketua DPRD Belu
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot
  • Pemprov Bali Tutup Akses OSS untuk Sejumlah Usaha PMA Guna Lindungi UMKM Lokal Bali
  • Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?