BALITOPIK.COM, BADUNG — Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak, Jumat (4/9/2026).
Keputusan itu diambil karena sejumlah aspek legalitas kegiatan belum dapat dijelaskan secara tuntas di lapangan. Salah satunya terkait keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan kejelasan mengenai dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lokasi.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” kata Dewa Nyoman Rai.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurut Dewa Nyoman Rai, luasan tersebut perlu dikaitkan dengan klasifikasi usaha dan dasar perizinan yang digunakan.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya,” ujarnya.
Pansus kemudian menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi. Namun, keputusan tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali apabila seluruh dokumen dan persyaratan hukum telah dipenuhi.
Persoalan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Selain izin pertambangan, Pansus akan mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai aktivitas tersebut.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Dalam sidak juga terungkap adanya perubahan pola pengelolaan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola CV Puspa. Kini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Keterangan tersebut masih akan diverifikasi melalui dokumen resmi dalam RDP.
Anggota Pansus TRAP, I Wayan Tagel Winarta, meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dibuka secara terang.
“Kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Sorotan juga muncul ketika wartawan menanyakan identitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan. Saat diminta menunjukkan ID card pengawas, petugas tersebut tidak menunjukkan kartu identitas dan hanya memperlihatkan surat tugas.
Status, kewenangan, serta dasar penugasan petugas tersebut akan ikut didalami Pansus, termasuk kaitannya dengan pengelolaan lokasi oleh kurator.
Ridwan, selaku pengawas kurator, menyatakan menghormati keputusan penghentian sementara dan siap mengikuti proses pemeriksaan.
Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan Kampial belum dapat berjalan seperti biasa. Kepastian mengenai izin, kewenangan pengelolaan, putusan pengadilan, serta kesesuaian kegiatan dengan aturan masih menunggu pembahasan lebih lanjut di RDP Pansus TRAP DPRD Bali. (*)









