BALITOPIK.COM, BADUNG – Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) akhirnya dideportasi dari Bali setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus narkotika. Ia sebelumnya terbukti membawa sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper.
MS ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba dengan penerbangan AirAsia dari Bangkok, Thailand.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper yang dibawanya.
Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, MS membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis. MS juga menyebut koper tersebut milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.
Namun, majelis hakim menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Selama menjalani masa pidana, MS memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Ia kemudian mendapatkan program Pembebasan Bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2023.
Selama masa Pembebasan Bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.
Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya
Setelah masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian.
Namun, deportasi belum dapat langsung dilakukan karena masa berlaku paspornya telah habis. MS kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk menjalani detensi sementara sekaligus menunggu proses pemulangan ke Australia.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses deportasi.
Setelah menjalani 11 hari pendetensian di Rudenim Denpasar dan seluruh dokumen, tiket, serta administrasi dinyatakan siap, MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi
Teguh menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, dapat dikenai tindakan keimigrasian setelah menyelesaikan proses hukumnya.
“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” kata Teguh.
Atas kasus tersebut, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)









