BALITOPIK.COM, BADUNG – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) bermasalah dideportasi dari Bali dalam 10 hari. Imigrasi Ngurah Rai menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay lebih dari 60 hari hingga penyalahgunaan izin tinggal dan kasus pidana.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 WNA tersebut dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Seluruh tindakan itu merupakan hasil patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kasus overstay menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Sebanyak delapan WNA diketahui tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Mereka dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Sementara itu, empat WNA lainnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya untuk menemukan pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika dihitung dari total penindakan tersebut, delapan kasus overstay menyumbang sekitar dua pertiga dari 12 deportasi,” Katanya.
Temuan ini menunjukkan persoalan izin tinggal masih menjadi bagian penting dalam pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Muhamad Novyandri menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan. Selain persoalan izin tinggal, WNA juga diwajibkan mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.









