BALITOPIK.COM, BADUNG – Kasus dugaan perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka pada 4 September 2026.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam press release Pengempon Pura Dalam Balangan disebutkan, penyidik telah memeriksa saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara. Status I Made Daging kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Hasibuan, S.H., menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Menurut Harmaini, terdapat 17 poin dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali.
“Bahwa ada 17 (tujuh belas) poin yang terdapat di dalam isi Surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut,” kata Harmaini dalam press release yang diterima, Minggu (6/9/2026).
Persoalan kemudian melebar ke status dan luas tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan. Pengempon pura menyebut terdapat tanah sakral/suci seluas 7.050 meter persegi di bawah tebing yang diduga digabungkan dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 meter persegi dan bidang tanah SHM 725/Jimbaran sekitar 4 hektare.
Dokumen tersebut juga menyebut Ombudsman RI sebelumnya telah memeriksa persoalan ini. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT, Ombudsman disebut menyatakan terdapat maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalam Balangan.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan Pengempon Pura adalah surat tahun 2020 yang disebut memuat keterangan mengenai penyelesaian dan perdamaian para pihak. Pengempon pura membantah adanya perdamaian tersebut.
Penetapan I Made Daging sebagai tersangka kini membawa sengketa tanah Pura Dalam Balangan ke tahap pidana. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. (*)









