BALITOPIK.COM, DENPASAR – Putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, memicu sorotan dari DPRD Bali.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, mempertanyakan keseriusan pemerintah mempertahankan keputusan yang sebelumnya menjadi dasar penertiban dan pemberian sanksi terhadap investor.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS dan dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada Kamis (3/9/2026).
Gung Cok menilai ketika pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, termasuk menjatuhkan sanksi, keputusan tersebut semestinya didukung argumentasi dan bukti hukum yang kuat ketika masuk ke proses peradilan.
“Sangat disayangkan. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani dan menegakkan kebenaran,” kata Gung Cok.
Menurut dia, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking sejak awal tidak semata menyangkut investasi. Ada aspek tata ruang, perizinan dan keselamatan kawasan yang harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Gung Cok mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama instansi teknis. Ia menyebut kawasan Pantai Kelingking dinilai memiliki risiko tinggi dan terdapat ketentuan yang membatasi pembangunan di kawasan pantai.
“Dalam pembahasan dengan PU Provinsi, sudah nyata-nyata kawasan itu merupakan kawasan risiko tinggi. Yang kedua, di posisi pantai itu tidak boleh dibangun apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan bangunan tersebut. Bahkan, kata Gung Cok, pernah ada perintah pembongkaran apabila bangunan tidak memenuhi ketentuan.
“Pak Gubernur sudah secara tegas menolak. Bahkan, saya ingat ada perintah membongkar selama enam bulan. Apabila tidak, pemerintah akan membongkar sendiri,” ungkapnya.
Namun, menurut Gung Cok, sikap politik dan kebijakan pemerintah tersebut harus dibarengi konstruksi hukum yang kuat. Ia mempertanyakan materi pembuktian dalam persidangan, termasuk keahlian yang digunakan untuk menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan tata ruang.
“Katanya ahli-ahli itu bukan ahli tata ruang, tetapi ahli investasi yang diundang. Itu bagaimana? Ya jelas salah,” katanya.
Gung Cok menegaskan kritik tersebut bukan berarti DPRD Bali menolak investasi. Ia mengaku memahami pentingnya investasi bagi perekonomian Bali dan menyebut dirinya juga seorang pengusaha.
“Bukan berarti kita tidak menghargai investor. Bukan. Saya juga seorang pengusaha, bukan antiinvestor. Saya hanya mempertanyakan karena saya mengikuti persoalan ini dari awal,” ujarnya.
Ia juga mengakui investor memiliki sejumlah izin. Namun, menurutnya, keberadaan izin harus dilihat berdasarkan lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan. Izin pembangunan di atas tebing, kata dia, tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembangunan di bagian bawah atau kawasan pantai.
“Dia memiliki izin, memang saya tahu dia memiliki izin. Tapi izin yang di atas tebing dan izin yang di bawah itu berbeda,” katanya.
Bagi Gung Cok, putusan tersebut menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Kebijakan penertiban yang menyangkut tata ruang dan perizinan, menurutnya, tidak cukup hanya kuat secara administratif, tetapi juga harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang mampu dipertahankan ketika digugat.
“Kenapa yang tidak memiliki izin bisa menang, sedangkan pemerintah yang memiliki regulasi, memiliki aturan dan berani memberikan keputusan kepada investor atas pelanggaran justru kalah? Ini aneh,” tegasnya. (*)









