BALITOPIK.COM, DENPASAR – Seorang dokter muda di Bali berinisial KC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya sendiri. Ironisnya, bayi yang disebut menjadi objek perkara tersebut kini masih berusia sekitar enam bulan dan ikut dibawa KC saat menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Tidak hanya KC, ibu kandungnya berinisial LJL juga ditetapkan sebagai tersangka. LJL disebut menjadi penjamin ketika KC menjalani persalinan dalam kondisi yang menurut kuasa hukumnya membutuhkan tindakan medis segera.
Penetapan tersangka terhadap keduanya tertuang dalam surat tertanggal 2 September 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan asal-usul seseorang.
Kuasa hukum KC dan LJL, Siti Sapurah alias Ipung, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menilai konstruksi perkara perlu diuji karena KC justru merupakan ibu kandung dari anak yang disebut dalam perkara.
“Di Surat Keterangan Lahir Anak disebut nama ibunya jelas, Karina Candra atau KC. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan tes DNA,” ujar Ipung.
Menurut Ipung, ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri, menukar anak untuk kepentingan pewarisan, atau menggelapkan maupun menyembunyikan asal-usul seseorang.
Karena itu, ia mempertanyakan bagian mana dari asal-usul anak yang dinilai telah digelapkan oleh kliennya.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan proses persalinan KC pada 14 Februari 2026. Ipung menyebut KC awalnya direncanakan melahirkan di rumah sakit tertentu, tetapi akhirnya menjalani persalinan di RS Prima Medika karena kondisi medis yang disebut darurat.
Saat itu, LJL menjadi penjamin bagi putrinya.
“Dan karena itu ibu kandung KC juga menjadi tersangka karena menjadi penjamin saat anaknya melahirkan cucunya sendiri,” kata Ipung.
Ipung juga mempertanyakan bagaimana informasi mengenai persalinan KC dapat diketahui pihak lain. Ia menyinggung perlindungan data dan rekam medis pasien yang menurutnya seharusnya dijaga.
“Kalau saja Prima Medika mengerti tentang perlindungan data pribadi, ini tidak akan pernah terjadi laporan ini. Kenapa bisa terjadi? Karena semua rekam medis diungkap,” ujarnya.
Selain persoalan persalinan, kuasa hukum menyoroti sejumlah dokumen perkawinan dan kependudukan KC dengan RSL, yang disebut merupakan mantan suaminya.
Ipung kemudian mengaitkan laporan pidana tersebut dengan perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak antara KC dan RSL. Ia menduga perkara pidana digunakan untuk kepentingan perebutan hak asuh.
“Saya bisa katakan ini hanyalah balas dendam untuk merebut hak asuh anak karena tidak berhasil mendapat hak asuh anak,” katanya.
Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Bagi KC, pemeriksaan kali ini juga berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Karena LJL harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara terpisah, KC datang sambil menggendong bayinya yang masih berusia sekitar enam bulan.
Ipung mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikannya dalam menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk jika penyidik mempertimbangkan penahanan.
Ia menegaskan seluruh dokumen dan kronologi yang dimiliki akan disiapkan sebagai materi pembelaan.
“Ibaratnya menu makanan, semua sudah kami siapkan, sudah lengkap. Penyidik tinggal ambil dan memasaknya dengan enak,” ujar Ipung. (*)









