BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kalangan pengusaha di Bali disebut menyetujui kenaikan upah minimum pada 2027. Namun, kenaikan tersebut diminta tetap terukur agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kenaikan harga barang dan jasa.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih, mengatakan hal itu setelah pihaknya menyerap aspirasi sejumlah asosiasi dunia usaha terkait rencana penetapan UMP dan upah minimum sektoral pariwisata Bali 2027, Selasa (15/9/2026).
“Secara menyeluruh, hadirin rapat menyetujui terjadinya kenaikan UMP. Namun, harus terukur karena yang namanya UMP itu adalah sifatnya net untuk fresh graduate single,” kata Ajus.
Menurutnya, besaran kenaikan UMP tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penetapan upah mengikuti formula yang ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi memiliki ruang untuk menentukan nilai alfa dalam formula tersebut.
“Saat ini alfa 0,8, maksimal 0,9,” ujarnya.
Ajus mengatakan persoalan upah tidak bisa hanya dilihat dari persentase kenaikan. Ia mencontohkan UMP Bali pada 2026 yang naik lebih dari 7 persen, sementara dalam empat tahun terakhir rata-rata kenaikan berada di kisaran 6-7 persen dan inflasi sekitar 2-3 persen.
Secara hitungan, kondisi tersebut semestinya meningkatkan daya beli pekerja. Namun, menurut Ajus, kenyataan di lapangan menunjukkan daya beli justru masih menghadapi tekanan.
“Artinya, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan biaya hidup meningkat. Jadi, bukan semata-mata hanya terjadi dari UMP,” katanya.
Karena itu, ia menilai kebijakan upah perlu dibarengi dengan upaya menjaga biaya hidup. Kenaikan upah yang tidak diikuti kemampuan dunia usaha dan pengendalian harga justru dapat menimbulkan persoalan baru.
“Kalau misalnya UMP naik Rp5,2 juta, terus kemampuan pengusaha untuk membiayai itu tidak mampu, terjadi PHK,” kata Ajus.
Sebaliknya, ketika kenaikan upah mendorong perusahaan menaikkan harga untuk menutup biaya operasional, manfaat kenaikan tersebut dinilai bisa berkurang karena biaya hidup ikut meningkat.
“Ketika harga-harga naik, akhirnya kenaikan UMP hanya kenikmatan sesaat,” ujarnya.
Komisi II selanjutnya akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Bali untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja. Pembahasan bersama tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu sebelum penetapan kebijakan upah 2027.
Rapat Komisi II turut melibatkan APINDO Bali, KADIN Bali, HIPMI Bali, PHRI Bali, GIPI Bali, BTB, ASITA Bali, BVRMA dan PUTRI Bali. (*)









