BALITOPIK.COM, BADUNG – Dua warga negara Prancis berinisial EMC dan JPS masuk dalam pengawasan keimigrasian setelah video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga dibuat di kawasan wisata Karangasem, Bali, viral di media sosial.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah memasukkan data keduanya ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Langkah ini dilakukan agar perlintasan mereka dapat terdeteksi apabila kembali mencoba memasuki Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mendukung proses hukum jika kedua warga negara asing itu kembali ke Tanah Air.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramdhani dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).
Identitas kedua WNA tersebut terungkap melalui penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng setelah pemberitaan mengenai video itu ramai di media sosial. Dalam siaran pers Imigrasi Bali, pemeran perempuan disebut berinisial EMC dengan akun @maevaa_sinaloa_off, sedangkan pemeran laki-laki berinisial JPS. Keduanya berkewarganegaraan Prancis.
Berdasarkan data keimigrasian, EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Imigrasi menduga video yang direkam di salah satu penginapan di Karangasem itu dibuat dalam rentang waktu tersebut. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya sudah berada di luar negeri.
Ramdhani menegaskan, pencatatan dalam SOI membuat informasi perlintasan kedua WNA tersebut terhubung dengan sistem di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara dan pelabuhan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” tegasnya. (*)









