BALITOPIK.COM, BADUNG – Aktivitas belasan warga negara asing (WNA) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, terendus dalam operasi keimigrasian mandiri yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai. Sebanyak 17 WNA diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring.
Operasi tersebut berlangsung Kamis (22/10/2026). Dari pemeriksaan awal, para WNA itu diduga menjadikan lokasi di Dalung sebagai markas untuk menjalankan aktivitas pinjaman daring yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
Ke-17 WNA tersebut terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Imigrasi menemukan pembagian peran dalam aktivitas tersebut. Tiga orang disebut bertugas sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya berperan sebagai admin.
Jasa pinjaman tersebut dipasarkan melalui iklan di Facebook yang kemudian mengarahkan calon pelanggan ke sejumlah nomor WhatsApp. Dalam prosesnya, mereka disebut melakukan identifikasi terhadap calon pelanggan dengan meminta sejumlah informasi, seperti pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal lainnya.
Sejauh pemeriksaan yang dilakukan, Imigrasi menyebut target pelanggan mereka merupakan WNA. Belum ditemukan WNI yang menjadi pelanggan dari aktivitas tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih terus didalami.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri saat konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, seluruh WNA telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Imigrasi menyatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki. (*)









