• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. -IST

Kasat Reskrim Polres Gianyar Bantah Adanya Pelanggaran SOP oleh 3 Buser

2 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -IST

Gubernur Koster Diundang Jadi Pembicara Nusa Dua Forum 2026, Bali Kian Dilirik Investor Global

4 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Golkar Ogah Ikut Pansus TRAP, Apa Kata Supartha?

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster: Bali Perkuat Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi dan Bisnis Global

6 jam ago
Dialog antara Nusantara Carbon, Mahardhika Institute dan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Jungutbatu terkait konservasi mangrove di Nusa Lembongan. -IST

Nusantara Carbon dan Mahardhika Institute Jajaki Konservasi Mangrove Jungutbatu Berbasis Masyarakat

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan Hampir 13 Ribu Mahasiswa Bangun Desa. -IST

Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan Hampir 13 Ribu Mahasiswa Bangun Desa

1 hari ago
LMND Bali bersama Wamensos Agus Jabo Priyono usai mengisi materi pada Sekolah Pelopor dalam rangkaian perayaan Harlah LMND yang ke-27 di Jakarta. Dari kanan ke kiri : Ketua LMND Bali ; I Made Dirgayusa, DPO LMND Bali ; I Putu Widi Arika S., Wamensos ; Agus Jabo Priyono, Sekretaris Komisariat LMND Warmadewa ; Semuel Bonu Ate. -IST

LMND Bali: Sekolah Rakyat Jadi Jembatan Emas Putus Rantai Kemiskinan di Bali

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay. -IST

Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 

2 hari ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasat Reskrim Polres Gianyar Bantah Adanya Pelanggaran SOP oleh 3 Buser

Reporter balitopik.com
28 November 2024 - 3:52 pm
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. -IST

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. -IST

Balitopik.com – Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta membantah pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan 3 orang Buser dari Polres Gianyar saat mengamankan seorang laki-laki berinisial Putu AW (25) di tempat tinggalnya di jalan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, (23/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa 3 orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan dianggap menunjukkan sikap arogan saat mengamankan Putu AW.

Terkait pemberitaan tersebut, Gananta tegas membantah. Ia mengatakan Putu AW diamankan, bukan ditangkap sebagaimana yang diberitakan. Ia juga tegas membantah adanya pelanggaran SOP saat anggotanya mengamankan Putu AW. Semuanya sudah sesuai SOP.

“Dalam melaksanakan tugas, sudah pasti semua anggota sudah sesuai dengan prosedur standar. Perlu diperhatikan bahwa saat terduga pelaku diamankan (bukan ditangkap, karena tidak diborgol), anggota personil dilengkapi dengan membawa surat kelengkapan administrasi, dan juga sudah ditunjukkan kepada terduga,” ujar Gananta.

Gananta menerangkan Putu AW diamankan karena adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Polres Gianyar yang diduga dilakukan oleh Putu AW.

Pengamanan terhadap terduga Putu AW diketahui berawal dari seseorang berinisial E di mana diketahui menjual minuman golongan C di rumahnya di wilayah Gianyar, (11/11) lalu. Saat ditanya terkait E, Gananta mengatakan bahwa E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal, namun kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak mengetahui tentang minuman tersebut adalah minuman oplosan, ditambah yang bersangkutan kooperatif disaat dimintai keterangan,” terang Gananta.

Gananta menjelaskan pasal yang akan dikenakan pada para terduga pelaku adalah pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara. (*)

Tags: Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. GanantaOplosan MirasPolres Gianyar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gubernur Koster Diundang Jadi Pembicara Nusa Dua Forum 2026, Bali Kian Dilirik Investor Global
  • Golkar Ogah Ikut Pansus TRAP, Apa Kata Supartha?
  • Koster: Bali Perkuat Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi dan Bisnis Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?