• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Kasat Reskrim Polres Gianyar Bantah Adanya Pelanggaran SOP oleh 3 Buser

Reporter balitopik.com
28 November 2024 - 3:52 pm
in Hukum
0
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. -IST

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta. -IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta membantah pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan 3 orang Buser dari Polres Gianyar saat mengamankan seorang laki-laki berinisial Putu AW (25) di tempat tinggalnya di jalan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, (23/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa 3 orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan dianggap menunjukkan sikap arogan saat mengamankan Putu AW.

Terkait pemberitaan tersebut, Gananta tegas membantah. Ia mengatakan Putu AW diamankan, bukan ditangkap sebagaimana yang diberitakan. Ia juga tegas membantah adanya pelanggaran SOP saat anggotanya mengamankan Putu AW. Semuanya sudah sesuai SOP.

“Dalam melaksanakan tugas, sudah pasti semua anggota sudah sesuai dengan prosedur standar. Perlu diperhatikan bahwa saat terduga pelaku diamankan (bukan ditangkap, karena tidak diborgol), anggota personil dilengkapi dengan membawa surat kelengkapan administrasi, dan juga sudah ditunjukkan kepada terduga,” ujar Gananta.

Gananta menerangkan Putu AW diamankan karena adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Polres Gianyar yang diduga dilakukan oleh Putu AW.

Pengamanan terhadap terduga Putu AW diketahui berawal dari seseorang berinisial E di mana diketahui menjual minuman golongan C di rumahnya di wilayah Gianyar, (11/11) lalu. Saat ditanya terkait E, Gananta mengatakan bahwa E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal, namun kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak mengetahui tentang minuman tersebut adalah minuman oplosan, ditambah yang bersangkutan kooperatif disaat dimintai keterangan,” terang Gananta.

Gananta menjelaskan pasal yang akan dikenakan pada para terduga pelaku adalah pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara. (*)

Tags: Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. GanantaOplosan MirasPolres Gianyar
Previous Post

Daftar Lengkap Perolehan Suara Koster-Giri dan Cakada PDIP se-Bali

Next Post

Miris! Guru SD di Nagekeo NTT Dipukul 12 Pemuda saat Muat Material untuk Renovasi Sekolah

Related Posts

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com
Hukum

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 January 2026 - 7:34 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Apakah KUHP Baru Menjerat Para Demonstran?

19 January 2026 - 7:30 am
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

18 January 2026 - 1:00 pm
Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor

18 January 2026 - 6:05 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank

18 January 2026 - 5:10 am
Next Post
PGRI Kabupaten Nagekeo mendatangi Mapolsek Kecamatan Mauponggo, Jumat siang (29/11/2024). -IST

Miris! Guru SD di Nagekeo NTT Dipukul 12 Pemuda saat Muat Material untuk Renovasi Sekolah

27 Atlet Berprestasi Gateball Denpasar Jalani Training Camp. -IST

27 Atlet Berprestasi Gateball Denpasar Jalani Training Camp

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Foto: Tangkap layar Pulau Serangan dari Goole Maps. -Balitopik.com

Soal Pantai Serangan: Setelah Ada Investor jadi Area Terlarang bagi Publik yang Tidak Berduit

28 January 2025 - 3:05 am
Wayan Koster saat memberi kuliah umum di UNHI. -Balitopik.com

Koster Mengaku Orang Bali Berkurang Tapi Manusia Ber-KTP Bali Bertambah

5 May 2024 - 4:03 am
BEM UNUD saat beraudensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

BEM UNUD Ketemu Gubernur Bali, Dukung Larangan Jual AMDK Kurang dari 1 Liter

16 April 2025 - 3:41 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (134) Bali Banjir (16) Bali Topik (86) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (336) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Warga Manggarai Barat di Bali Diminta jaga Sikap, Cerminkan Labuan Bajo Sebagai Destinasi Wisata Super Premium
  • Saham Pemprov Bali di BPD Tahun 2026 Rp 1,28 Triliun
  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?