Balitopik.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjabarakan jumlah kasus perceraian selama tahun 2024. Angkanya fantastis total mencapai 1.155 perkara perceraian.
“Dari total 1637 perkara perdata yang masuk pada 2024, kasus perceraian mendominasi dengan angka 1155, diikuti oleh perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebanyak 267 perkara dan wanprestasi sebanyak 138 perkara,” ujar Kepala PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, dalam acara Refleksi Kinerja PN Denpasar pada Kamis, (9/1/2025)
Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa menambahkan bahwa faktor utama perceraian adalah karena rasa bosan dengan pasangan. Faktor lainnya adalah masalah ekonomi keluarga.
Bahwa, kata Gde Putra Astawa, kasus perceraian ini diajukan seimbang, 50:50 persen oleh laki-laki dan perempuan untuk berpisah. Umur pernikahan berkisar antara dua sampai tiga tahun.
“Salah satu alasan yang sering diungkapkan adalah rasa bosan, bahkan beberapa orang tua turut menjadi saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa anak mereka kembali ke rumah orang tua karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan,” ungkap dia.
Meski jumlah perceraian yang tinggi, tidak semua gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh pengadilan. Beberapa kasus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal atau bisa diselesaikan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak. (*)