• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

8 bulan ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

15 menit ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

2 jam ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

21 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

21 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

21 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

21 jam ago
Tim Penggerak (TP) PKK Badung saat berkegiatan. -IST

Badung Peduli Residu, 600 Popok dan Pembalut Ramah Lingkungan Dibagikan ke Warga

21 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

Reporter balitopik.com
13 Oktober 2025 - 12:48 pm
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, GIANYAR – Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng Gede Sarastana (GS) atas dugaan penggelapan dana konsumen. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Kamis 9 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan status Gede Sarastana (GS) sudah sesuai SP2HP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut.

‎“Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

‎Gede Sarastana (GS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rujukan:
‎
‎a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
‎b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
‎c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
‎d. Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
‎e. Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI tanggal 1 September 2025;
‎f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/IX/RES.1.11./2025/ Satreskrim tanggal 1 September 2025;
‎g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/ RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 9 Oktober 2025.

‎Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah pemilik perusahaan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata S.H., mengatakan laporan tersebut menjadi awal untuk membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada.

‎“Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Diduga, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.

‎Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)

Tags: Gede SarastanaHukumPolres Gianyar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan
  • Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah
  • Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?