Balitopik.com – Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pegiat anti korupsi Gede Angastia alias Anggas atas dugaan korupsi dana alat pelindung diri (APD) pada masa Covid19.
Perkara ini bermula ketika PT EKI mendapat proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun dari Kementerian Kesehatan melalui mekanisme penunjukan langsung. Dalam perjalan proyek itu bermasalah.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar. Direksi PT EKI ditahan, sementara Demer sebagai komisaris, lolos. Menurut Anggas itu janggal.
Setelah itu, posisi Demer sebagai komisaris langsung diganti oleh anaknya yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali. Ia mencurigai hal itu sebagai upaya cuci tangan.
“Semua orang paham fungsi dan peranan komisaris harus paham dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan atas kebijakan operasional oleh direksi,” ujar Anggas di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
“Direktur PT EKI sudah diproses hukum, dan sangat tidak adil dan tidak masuk akal tindakan hukum hanya dibebankan hanya kepada direkturnya saja. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tambah dia.
Selain itu, kata Anggas, Demer telah melanggar Pasal 236 Uundang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD dilarang mengambil proyek yang bersumber dari APBN.
Hadirnya Demer sebagai komisaris di perusahaan tersebut diduga untuk intervensi ke Kementerian Kesehatan agar PT EKI mendapat proyek APD tersebut, meskipun perusahaan yang dipimpin Demer itu dianggap belum layak mengelola dana negara sebesar itu.
“Penunjukan PT EKI terjadi pada saat Demer menjadi Komisaris yang merangkap sebagai DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VI. Hal ini menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan intervensi,” tegasnya.
Saat ini laporan Anggas sedang berproses di KPK. Pegiat anti korupsi itu berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas. Ia bahkan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu, ia juga berencana akan mengadukan Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Presiden.
“Saya akan segera melaporkan kasus ini ke MKD. Undang-undang dengan jelas melarang anggota DPR terlibat dalam perusahaan yang memperoleh proyek APBN,” tandasnya. (*)