Balitopik.com, BULELENG – Perjalanan panjang sengketa tanah di Kaliasem memasuki fase penegasan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat sah berada pada I Nyoman Lemes.
Penetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, yang memperkuat amar Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah dua kali mediasi tanpa kesepakatan, proses kini memasuki tahap eksekusi sehingga pelaksanaannya menjadi penentu kepastian hukum.
Melalui pemberitaan ini, pihak penggugat berharap keputusan final ini sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana agar tidak ada alasan penundaan eksekusi.
Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilalui sesuai ketentuan. Ia kemudian menyampaikan inti hasil putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan,” ujar I Nyoman Lemes.
Ia memastikan bahwa tahapan lanjutan sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum agar eksekusi berjalan.
Kuasa hukum memperjelas langkah yang sedang ditempuh setelah putusan final tersebut. Sebelum menyampaikan kutipannya, ia menegaskan bahwa mandat klien dijalankan sesuai prosedur hukum dan etika profesi. Kuasa Hukum, Ni Nyoman Armini, S.H., kemudian memberikan penjelasan singkat.
“Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.
Perkara ini ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H., yang merupakan advokat pada PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants.
Mereka menegaskan bahwa putusan yang telah diperkuat Mahkamah Agung harus dihormati, dipahami, dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana agar tidak terjadi hambatan interpretatif di lapangan.
Dengan kasasi resmi ditolak melalui Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, dan amar Pengadilan Tinggi dinyatakan sah dan berlaku, proses hukum kini berada pada tahap pelaksanaan eksekusi tanpa ruang penundaan tambahan.
Narasi ini menegaskan bahwa warga menunggu kepastian hukum yang nyata dan dapat dijalankan. Pesan yang hendak disampaikan: putusan final harus dilaksanakan, dihormati, dan dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung serta pihak pelaksana agar hukum benar-benar bekerja bagi masyarakat. (*)

















