Balitopik.com – Seorang eks narapidana (Napi) narkotika berinisial PE asal Jerman yang baru baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bangli pada Minggu (12/5) langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.
Diketahui, PE telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Tidak dijelaskan secara rinci PE mendekam di Rutan Kelas IIB Bangli berapa tahun, namun Dedi mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi melalui keterangan tertulis, diterima Senin, (13/5/2024).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
“Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Pramella. (*)
KMHDI Somasi ATLAS Beach Club Bali
Balitopik.com - Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) melayangkan somasi kepada Manajemen ATLAS Beach Club Bali....
Read moreDetails