• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim Kejati Bali bersama instansi terkait melakukan pengecekan kawasan hutan di Desa Sebudi, Karangasem terkait dugaan tukar guling mangrove BTID.

Fakta Baru Kasus Mangrove BTID: Sertifikat Tak Ada, Lahan Diduga Hutan Negara

3 bulan ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

3 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

4 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

1 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

1 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

1 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

2 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fakta Baru Kasus Mangrove BTID: Sertifikat Tak Ada, Lahan Diduga Hutan Negara

Reporter balitopik.com
7 Mei 2026 - 2:20 am
Tim Kejati Bali bersama instansi terkait melakukan pengecekan kawasan hutan di Desa Sebudi, Karangasem terkait dugaan tukar guling mangrove BTID.

Tim Kejati Bali dan lintas instansi melakukan penelusuran dan pengukuran lahan di kawasan hutan Desa Sebudi, Karangasem dalam pengusutan dugaan tukar guling mangrove terkait proyek BTID. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, KARANGASEM – Dugaan kasus tukar guling (ruilslag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Bali kini memperluas pengusutan hingga ke Kabupaten Karangasem untuk memastikan status dan legalitas tanah penukar yang digunakan dalam proses tersebut.

Pada Rabu (6/5/2026), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Langkah ini dilakukan guna membuka fakta lapangan terkait dugaan tukar guling kawasan mangrove dengan tanah yang diduga masuk kategori hutan negara.

Pengusutan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Berdasarkan data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi yang terbagi dalam tiga blok, sedangkan sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tanah penukar berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur. Kawasan tersebut ditumbuhi kopi, bambu, dan berbagai tanaman hutan lainnya.

Akses menuju lokasi cukup berat dengan jalan menanjak dan licin. Namun, kondisi itu tidak menyurutkan langkah tim gabungan untuk menelusuri awal proses tukar guling lahan mangrove yang kini menuai polemik.

Publik mulai mempertanyakan legalitas tanah penukar tersebut setelah muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah negara atau kawasan hutan. Pertanyaan pun mengemuka mengenai bagaimana tanah yang diduga milik negara dapat dijadikan objek tukar guling.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman data sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mengumpulkan data, termasuk memastikan asal-usul lahan, apakah dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengusutan cukup kompleks karena berkaitan dengan persoalan batas kawasan hutan dan sinkronisasi data antarinstansi.

Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyidikan umum terhadap 106 sertifikat yang diduga bermasalah. Kawasan mangrove yang dikaitkan dengan proyek BTID diketahui masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10.

“Kalau memang ada pelanggaran akan kami proses, tapi kalau tidak ada, tentu akan kami sampaikan apa adanya. Prinsipnya, kami mencari kebenaran secara objektif,” tegas Jayalantara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan letak dan status bidang tanah yang ditukar.

“Kami perlu memastikan secara detail bidang-bidang tanah tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, serta bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran sementara, BPN Karangasem tidak menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi tersebut. Temuan ini semakin memunculkan perhatian publik terhadap legalitas proses tukar guling yang sedang diusut Kejati Bali.

Arya Sanjaya juga menegaskan bahwa mekanisme tukar guling kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.

“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar ada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” imbuhnya.

Hingga kini, seluruh hasil pengukuran dan identifikasi masih dalam tahap analisis. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar Kejati Bali untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan tukar guling mangrove yang menyeret nama BTID. (*)

Tags: BaliBPN KarangasemBTIDGunung AgungKarangasemkawasan hutanKejati Balimangrove BaliTanah NegaraTukar Guling Lahan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen
  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?