BALITOPIK.COM, KARANGASEM – Dugaan kasus tukar guling (ruilslag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Bali kini memperluas pengusutan hingga ke Kabupaten Karangasem untuk memastikan status dan legalitas tanah penukar yang digunakan dalam proses tersebut.
Pada Rabu (6/5/2026), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Langkah ini dilakukan guna membuka fakta lapangan terkait dugaan tukar guling kawasan mangrove dengan tanah yang diduga masuk kategori hutan negara.
Pengusutan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Berdasarkan data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi yang terbagi dalam tiga blok, sedangkan sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tanah penukar berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur. Kawasan tersebut ditumbuhi kopi, bambu, dan berbagai tanaman hutan lainnya.
Akses menuju lokasi cukup berat dengan jalan menanjak dan licin. Namun, kondisi itu tidak menyurutkan langkah tim gabungan untuk menelusuri awal proses tukar guling lahan mangrove yang kini menuai polemik.
Publik mulai mempertanyakan legalitas tanah penukar tersebut setelah muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah negara atau kawasan hutan. Pertanyaan pun mengemuka mengenai bagaimana tanah yang diduga milik negara dapat dijadikan objek tukar guling.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman data sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mengumpulkan data, termasuk memastikan asal-usul lahan, apakah dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengusutan cukup kompleks karena berkaitan dengan persoalan batas kawasan hutan dan sinkronisasi data antarinstansi.
Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyidikan umum terhadap 106 sertifikat yang diduga bermasalah. Kawasan mangrove yang dikaitkan dengan proyek BTID diketahui masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10.
“Kalau memang ada pelanggaran akan kami proses, tapi kalau tidak ada, tentu akan kami sampaikan apa adanya. Prinsipnya, kami mencari kebenaran secara objektif,” tegas Jayalantara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan letak dan status bidang tanah yang ditukar.
“Kami perlu memastikan secara detail bidang-bidang tanah tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, serta bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, BPN Karangasem tidak menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi tersebut. Temuan ini semakin memunculkan perhatian publik terhadap legalitas proses tukar guling yang sedang diusut Kejati Bali.
Arya Sanjaya juga menegaskan bahwa mekanisme tukar guling kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.
“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar ada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” imbuhnya.
Hingga kini, seluruh hasil pengukuran dan identifikasi masih dalam tahap analisis. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar Kejati Bali untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan tukar guling mangrove yang menyeret nama BTID. (*)









