• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Giri Prasta Jelaskan Soal Alih Fungsi Lahan di Zamannya jadi Bupati Badung

11 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

5 jam ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

7 jam ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

8 jam ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

12 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Giri Prasta Jelaskan Soal Alih Fungsi Lahan di Zamannya jadi Bupati Badung

Reporter balitopik.com
15 Oktober 2025 - 8:25 am
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menjelaskan tentang banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi saat masih menjabat sebagai Bupati Badung. Yang mana terjadi alih fungsi lahan ratusan hektar di Badung.

Giri Prasta mengatakan persoalan maraknya alih fungsi lahan di Badung saat itu tidak dalam kewenangan pemerintah daerah. Hal ini karena adanya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam omnibus law.

“Ketika saya menjadi Bupati itu ada yang namanya omnibus law yang menggabungkan semua regulasi menjadi satu. Terhadap regulasi ini jangan disalahkan dengan adanya Online Single Submission (OSS),” ujar Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).

Regulasi ini memungkinkan investor hanya dengan mengurus nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.

Dengan regulasi tersebut pemodal asing atau penanaman modal asing (PMA) dengan Rp 10 miliar bisa membangun. Jalur hijau di bawah Rp 5 miliar sudah bisa membangun, kemudian lahan sawah pertanian dilindungi boleh dibangun 30 persen.

“Ini yang tumpang tindih dengan persoalan yang ada di bawah. Apalagi dengan OSS ini investor hanya mencari NIB saja, ini yang menjadi kewalahan bagi kita semua bukan hanya di Badung saja ini dialami seluruh Indonesia apalagi Bali, semua investor pasti tergiur,” katanya.

Bupati Badung dua periode ini menegaskan, siapapun pemimpinnya tidak mungkin menginginkan terjadinya alih fungsi lahan. Namun perlu disadari bahwa OSS berpusat di pusat diluar kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah Bali telah membentuk tim pengkaji regulasi OSS. Tim ini akan mengusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI agar ada evaluasi terhadap OSS. Salah satunya soal modal awal dari PMA yang akan berinvestasi di Bali.

“Siapapun pemerintahnya tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan apalagi tanah yang dikonversi. Maka kemarin Pak Gub sudah jelaskan juga, ke depan PMA itu harus di atas Rp 100 miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada minggu lalu (8/10) Tim Pengkaji Regulasi OSS merumuskan 6 poin yang akan diusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan evaluasi OSS.

Pertama, sinkronisasi norma OSS dengan regulasi daerah (RTRW dan RDTR). Kedua, Pengembalian kewenangan verifikasi izin kepada pemerintah daerah. Ketiga, Klasifikasi ulang sektor usaha, terutama pariwisata dan perdagangan modern, menjadi risiko menengah atau tinggi.

Keempat, Kenaikan ambang modal PMA untuk daerah padat investasi seperti Bali. Kelima, Hak koreksi daerah terhadap izin yang melanggar tata ruang atau berkembang melebihi kapasitas. Keenam, Pemberian kewenangan daerah menentukan bidang usaha yang sudah jenuh. (*)

Tags: Alih Fungsi LahanBadungEvaluasi OSSGiri PrastaOSS RBAWakil Gubernur Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal
  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?