• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Giri Prasta Jelaskan Soal Alih Fungsi Lahan di Zamannya jadi Bupati Badung

6 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa diwawancara awak media usai Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (23/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat

9 jam ago
Suasan Rapat Paripurna ke-35, Jumat (24/4/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan ke Wagub Giri Prasta

10 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Mawar Putih Simbol Kerja Tulus Pansus TRAP DPRD Bali

10 jam ago
Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

11 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta dan jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Banjir Mawar Putih dari Warga Serangan, Dukung Ketegasan Tindak BTID

13 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Marah Besar Temukan BTID Lakukan Pembabatan Mangrove, Lahan langsung Disegel

1 hari ago
ILUSTRASI

Komplotan Curanmor asal Sumba Dibekuk Polresta Denpasar, 16 TKP, 12 Motor Disita

2 hari ago
Wayan Koster dialog dengan mahasiswa Unud bahas sampah Bali

Dialog dengan Mahasiswa soal Sampah, Koster: “Saya Ingin Ini Cepat Selesai”

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Giri Prasta Jelaskan Soal Alih Fungsi Lahan di Zamannya jadi Bupati Badung

Reporter balitopik.com
15 Oktober 2025 - 8:25 am
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menjelaskan tentang banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi saat masih menjabat sebagai Bupati Badung. Yang mana terjadi alih fungsi lahan ratusan hektar di Badung.

Giri Prasta mengatakan persoalan maraknya alih fungsi lahan di Badung saat itu tidak dalam kewenangan pemerintah daerah. Hal ini karena adanya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam omnibus law.

“Ketika saya menjadi Bupati itu ada yang namanya omnibus law yang menggabungkan semua regulasi menjadi satu. Terhadap regulasi ini jangan disalahkan dengan adanya Online Single Submission (OSS),” ujar Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).

Regulasi ini memungkinkan investor hanya dengan mengurus nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.

Dengan regulasi tersebut pemodal asing atau penanaman modal asing (PMA) dengan Rp 10 miliar bisa membangun. Jalur hijau di bawah Rp 5 miliar sudah bisa membangun, kemudian lahan sawah pertanian dilindungi boleh dibangun 30 persen.

“Ini yang tumpang tindih dengan persoalan yang ada di bawah. Apalagi dengan OSS ini investor hanya mencari NIB saja, ini yang menjadi kewalahan bagi kita semua bukan hanya di Badung saja ini dialami seluruh Indonesia apalagi Bali, semua investor pasti tergiur,” katanya.

Bupati Badung dua periode ini menegaskan, siapapun pemimpinnya tidak mungkin menginginkan terjadinya alih fungsi lahan. Namun perlu disadari bahwa OSS berpusat di pusat diluar kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah Bali telah membentuk tim pengkaji regulasi OSS. Tim ini akan mengusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI agar ada evaluasi terhadap OSS. Salah satunya soal modal awal dari PMA yang akan berinvestasi di Bali.

“Siapapun pemerintahnya tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan apalagi tanah yang dikonversi. Maka kemarin Pak Gub sudah jelaskan juga, ke depan PMA itu harus di atas Rp 100 miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada minggu lalu (8/10) Tim Pengkaji Regulasi OSS merumuskan 6 poin yang akan diusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan evaluasi OSS.

Pertama, sinkronisasi norma OSS dengan regulasi daerah (RTRW dan RDTR). Kedua, Pengembalian kewenangan verifikasi izin kepada pemerintah daerah. Ketiga, Klasifikasi ulang sektor usaha, terutama pariwisata dan perdagangan modern, menjadi risiko menengah atau tinggi.

Keempat, Kenaikan ambang modal PMA untuk daerah padat investasi seperti Bali. Kelima, Hak koreksi daerah terhadap izin yang melanggar tata ruang atau berkembang melebihi kapasitas. Keenam, Pemberian kewenangan daerah menentukan bidang usaha yang sudah jenuh. (*)

Tags: Alih Fungsi LahanBadungEvaluasi OSSGiri PrastaOSS RBAWakil Gubernur Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat
  • DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan ke Wagub Giri Prasta
  • Mawar Putih Simbol Kerja Tulus Pansus TRAP DPRD Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?