• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda. -Balitopik.com

Imigrasi Luncurkan GCI Sebagai Solusi Isu Kewarganegaraan Ganda

6 bulan ago
Ilustrasi Plantar Fasciitis

Plantar Fasciitis, Penyebab Nyeri Tumit yang Sering Diabaikan

7 menit ago
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster. -BALITOPIK.COM

Gawat, 83 Persen Endek di Pasaran Sudah Bukan Buatan Bali

3 jam ago
Pelepasan kontingen Badung dalam rangka Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026. -IST

Kontingen Badung Berambisi Rebut Juara Umum PORJAR Bali 2026

3 jam ago
Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, AA Ayu Priniti. -IST

DPRD Denpasar Sebut Program MBG Bikin Siswa Lebih Semangat Belajar

16 jam ago
Image credit: Kiri: 'Regang' TOTON; Kanan: “re-ceremonial” oleh Ateev Anand. -IST

Art & Bali 2026 Hadirkan 21 Seniman Dunia di Nuanu Creative City

20 jam ago
Tim SAR Gabungan saat melakukan pencarian. -IST

Bocah 12 Tahun Terseret Arus di Pantai Yeh Gangga, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menyerahkan Bansos ke salah satu keliuarga Buddha. -IST

Bansos Waisak Badung 2026 Dicairkan untuk 210 Kepala Keluarga

2 hari ago
Kantor DPRD Bali

FOR HATI BALI Dukung Pansus TRAP, Ratusan Tokoh dan Mahasiswa Bakal Audiensi ke DPRD Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Imigrasi Luncurkan GCI Sebagai Solusi Isu Kewarganegaraan Ganda

Reporter balitopik.com
19 November 2025 - 7:31 am
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda. -Balitopik.com

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda. -Balitopik.com

Balitopik.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara.”

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.

Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus. (*)

Tags: ImigrasiKewarganegaraan ganda
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Plantar Fasciitis, Penyebab Nyeri Tumit yang Sering Diabaikan
  • Gawat, 83 Persen Endek di Pasaran Sudah Bukan Buatan Bali
  • Kontingen Badung Berambisi Rebut Juara Umum PORJAR Bali 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?