BALITOPIK.COM, BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha di kawasan pesisir tetap berjalan sesuai aturan serta menjaga kelestarian ekosistem mangrove dan lingkungan laut.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan inspeksi langsung terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipunk menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merusak lingkungan pesisir.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” ujar Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tetapi memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
KKP menaruh perhatian serius terhadap kawasan tersebut karena didominasi ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat biota laut serta penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.
Ipunk menilai perlindungan mangrove menjadi bagian penting dalam mitigasi perubahan iklim global dan penguatan tata kelola ekosistem pesisir Indonesia.
“Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia serta menjadi aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto mengungkapkan pengawasan dilakukan secara terintegrasi oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura Bali.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Hasilnya ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi,” ungkap Sumono.
Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa langsung mengambil tindakan pengawasan berupa penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area izin.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo mengatakan pihaknya telah memasang papan segel sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Kami melakukan tindakan pengawasan berupa pemasangan papan segel terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar izin,” jelas Edi.
Ia menambahkan, proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai ketentuan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah pengawasan ini disebut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong konsep ekonomi biru atau blue economy, yakni pemanfaatan sumber daya laut berbasis keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian ekosistem. (*)









