• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Pembungkaman Kritisisme dan Intelektual Kampus Melalui RUU Minerba

Reporter balitopik.com
2 February 2025 - 8:08 am
in Opini
0
Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Opini: Andrianus Yovianto – Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar.

Balitopik.com – Pada tanggal 23 Januari 2025 di hebohkan dengan isu Perguruan Tinggi hendak memperoleh izin usaha pertambangan, dalam rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU MINERBA) diprioritaskan. Hal ini disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa usulan ini bagian dari inisiatif DPR sendiri.

Dalam Rancangan Undang-undang tersebut Pasal 51A ayat (1) draf RUU Minerba, berbunyi “WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,”.  Dan di ayat 2 menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang begitu mendasar pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Salah satu alasan mendasar mengapa Perguruan Tinggi memperoleh izin usaha pertambangan yaitu, memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan juga sebuah langkah yang konkrit untuk memastikan sumber daya alam di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu dalam pasal 31 UUD 1945 Tentang Pendidikan, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  Tentu artinya bahwa negara punya tanggung jawab yang penuh untuk mensejahterakan  masyarakat yang salah satunya melalui pendidikan.

Jika dilihat dari tugas dan fungsi Perguruan Tinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tentang Perguruan Tinggi, sangat kontra dengan RUU MINERBA. Dimana dalam pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 telah mengatur soal pendidikan tinggi berfungsi Sebagai Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian ditegaskan pula di dalam  pasal 6 Undang – Undang tersebut bahwa  Pendidikan Tinggi harus memegang teguh prinsip “Pembelajaran harus berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang”. Dan juga kita tahu bahwasanya sejarah mencatat begitu besar peran intelektual kampus dalam pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia mulai dari era Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi.

Oleh karena bertentangan dengan UUD dan UU Perguruan Tinggi, maka RUU MINERBA ini harus  di batalkan, karena sudah bertentangan dengan tugas dan fungsi dari Perguruan Tinggi itu sendiri sebagai lembaga yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apabila izin usaha tambang ini diberikan kelonggaran terhadap kampus maka itu di luar dari tugas Perguruan tinggi sebagai pendidik. Karena tugas dari seorang pendidik adalah investasi intelektual secara terus – menurus agar tercapainya pendidikan Indonesia yang adil dan merata.  Selain itu, RUU MINERBA ini dinilai ada unsur politis dari pemerintah m dalam upaya untuk pembungkaman terhadap kampus sebagai rahim intelektual kritis.

Sebagaimana yang sudah dilakukan akhir – akhir ini, hanya para Akademisi dan Mahasiswa lah yang terus menyuarakan keberpihakannya terhadap kebenaran, keadilan, dan  kemanusiaan, karena kaum intelektual kampus sudah seharusnya untuk mengabdikan diri pada masyarakat. Seperti yang dikutip dari Tan Malaka “Intelektual kampus tidak boleh netral dan harus berpihak pada rakyat supaya tidak di tindas oleh rezim penguasa” (*)

Tags: Perguruan Tinggi kelola tambangPMKRI DenpasarRUU Minerba
Previous Post

[PELANGGARAN] “Pagar Laut” PT BTID di Serangan Menurut UU dan Perda Bendega

Next Post

Mahendra Jaya Pamit Sebagai Pj Gubernur Bali di Puri Kauhan Ubud

Related Posts

Opini

Kapolri Listyo Sigit Layak Dipecat, Bukan Cosmas

Reporter balitopik.com
5 September 2025 - 5:01 am
0

Penulis: Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. OPINI - Tragedi di depan gedung DPR yang menewaskan...

Read moreDetails

Menguji Batas Sabar Rakyat: Dari Aksi Sipil Menuju Demonstrasi yang Hidup

2 September 2025 - 9:04 am

Menimbang Perppu Perampasan Aset: Jalan Tengah Meredam Kegusaran Publik

2 September 2025 - 4:47 am

Jalan Panjang Parlemen Jalanan: Hukum, Politik dan Sosial

31 August 2025 - 10:22 am
Inosius Pati Wedu. -Dok/Balitopik.com

Refleksi Kemerdekaan! Rayakan Cahaya, Sentuh Luka-luka

18 August 2025 - 7:45 am
Next Post
Sang Made Mahendra Jaya (6 dari kiri) dan Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, Dr. AAGN Ari Dwipayana diapit para penanda di Puri Kauhan Ubud. -Balitopik.com

Mahendra Jaya Pamit Sebagai Pj Gubernur Bali di Puri Kauhan Ubud

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

Selain PT BTID, Ada 3 Perusahaan Asing di KEK Serangan, Satu dari Amerika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

18 December 2024 - 8:59 am

10 Dewan Gerindra Bali Dilantik, De Gadjah Ingatkan dengan Nasehat Prabowo Subianto

2 September 2024 - 9:02 am
Juru bicara (jubir) Gubernur Bali, I Gusti Putu Eka Mulyawan Wira Senapati alias Goes Wawan. -Humas Pemprov Bali.

Jubir Koster Minta Jangan Pelintir Ketidakhadiran Prabowo di PKB

18 June 2025 - 11:34 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (20) Badung (14) Bali (85) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (15) Buleleng (20) Bupati Badung (21) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (25) DPR RI (15) Flobamora Bali (19) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (66) Google (105) Gubernur Bali (87) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (18) I Wayan Adi Arnawa (20) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (18) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (18) Polda Bali (31) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Wayan Koster (257) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • AHY Ingatkan Bali, Jangan Tereksploitasi Hanya Karena Mengejar Target Wisata
  • Sekantong Darah Ketua DPW NasDem Bali untuk Kehidupan
  • Menangkal Hoax dan Bentuk Pola Kritis Generasi Muda, KNPI dan Pemuda Katolik Gianyar Bikin Kelas Jurnalistik

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?