• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

3 bulan ago
Wayan Koster membuka Bali Digital Innovation Festival 2026 di Denpasar

SE Bali Bersih Sampah Menang di PTUN Mataram

2 jam ago
TIM SAR gabungan saat evakuasi seorang sopir dari salah satu truk. -IST

Kecelakaan Truk di Gerokgak Buleleng, Pengemudi Berhasil Diselamatkan Tim SAR

4 jam ago
Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung saat menyepakati KUA-PPAS 2027. -IST

APBD Badung 2027 Diproyeksikan Rp14,2 Triliun, Fokus Bangun Jalan Baru

4 jam ago
Wayan Koster

Bali Siapkan 5 Kawasan Rendah Emisi, Dorong Energi Hijau dan Kendaraan Listrik

9 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Bupati Adi Arnawa Jajaki Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Badung

10 jam ago
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama tim gabungan menertibkan puluhan truk yang parkir liar di sepanjang Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, kawasan Terminal Mengwi, Rabu (5/8/2026).

Bikin Macet, Puluhan Truk Parkir Liar di Jalur Terminal Mengwi Ditertibkan

1 hari ago
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Taman Pancing. -IST

BNN Bali Bongkar Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Kamboja

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka The SPE/IADC Asia Pacific Drilling Technology Conference and Exhibition (APDT) 2026. -IST

Koster Ajak Dunia Bangun Energi Hijau Tanpa Korbankan Lingkungan

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

Oleh: Inosius Pati Wedu - Buruh dan Aktivis Literasi

Reporter balitopik.com
6 Mei 2026 - 9:36 am
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker No. 7 Tahun 2026 hadir di tengah perjalanan panjang buruh outsourcing yang selama ini diwarnai ketidakpastian. Praktik alih daya berkembang begitu luas, sering kali melampaui batas pekerjaan penunjang dan menyentuh pekerjaan inti.

Sementara itu, buruh yang menjalankan pekerjaan tersebut justru berada dalam posisi yang rentan kontrak yang tidak pasti, upah yang kadang tidak jelas, dan masa depan yang sulit dipastikan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang membatasi outsourcing menjadi enam jenis pekerjaan patut disambut sebagai langkah awal yang baik.

Saya melihat kebijakan ini sebagai tanda bahwa pemerintah mulai mendengar. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada upaya untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan agar lebih tertib dan memberi perlindungan yang lebih jelas. Ini bukan sesuatu yang kecil. Setiap perubahan selalu dimulai dari keberanian untuk membuat batas, dan pembatasan ini adalah bentuk awal dari keberanian tersebut.

Untuk itu, terima kasih kepada pemerintah. Permenaker ini memberi sinyal bahwa persoalan outsourcing tidak lagi diabaikan. Ia membuka ruang harapan bahwa ke depan, sistem kerja bisa menjadi lebih adil dan lebih manusiawi.

Namun, rasa terima kasih tidak boleh membuat kita berhenti bersikap kritis. Seperti yang pernah diingatkan Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum yang dibuat, tetapi bagaimana hukum itu dijalankan. Di sinilah letak tantangan sebenarnya.

Jika melihat isi Permenaker ini, sebenarnya hak-hak buruh sudah dijelaskan dengan cukup lengkap. Buruh outsourcing berhak atas upah sesuai ketentuan, tidak boleh di bawah standar upah minimum. Mereka juga berhak atas upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal.

Jam kerja harus manusiawi dengan waktu istirahat yang layak. Hak cuti tetap ada, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan, serta Tunjangan Hari Raya tidak boleh diabaikan. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga harus dijamin, dan semua hak tersebut wajib tertuang dalam perjanjian kerja.

Secara aturan, ini sudah cukup jelas. Bahkan bisa dikatakan kuat. Buruh outsourcing tidak ditempatkan sebagai pekerja kelas dua, melainkan tetap memiliki hak yang sama secara normatif.

Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak berjalan seiring dengan aturan. Kita masih menemukan buruh yang menerima upah di bawah ketentuan. Masih ada lembur yang tidak dibayar. Tidak sedikit pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Kontrak kerja sering kali tidak transparan, bahkan mudah diputus tanpa kepastian. Ini adalah realitas yang masih terjadi, dan tidak bisa diabaikan.

Di titik ini, persoalan utama bukan lagi pada isi aturan, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasan.

Permenaker ini membutuhkan pengawalan yang serius. Pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga harus menjadi pengawas yang aktif. Peran Dinas Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar berjalan di lapangan.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh kondisi nyata buruh bagaimana upah dibayarkan, bagaimana jam kerja diterapkan, dan apakah hak-hak dasar benar-benar diberikan.

Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih sering turun langsung ke tempat kerja, melakukan pemeriksaan yang jujur dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan dengan tegas. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan yang baik pun akan kehilangan maknanya.

Selain itu, perusahaan pengguna tenaga kerja juga tidak boleh lepas tangan. Tanggung jawab terhadap buruh tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada penyedia outsourcing. Dalam praktiknya, buruh bekerja untuk mendukung kegiatan perusahaan utama. Oleh karena itu, sudah seharusnya perusahaan pengguna turut memastikan bahwa hak-hak buruh benar-benar dipenuhi.

Di sisi lain, buruh juga memiliki peran penting. Kesadaran akan hak menjadi kunci. Banyak pelanggaran terjadi karena buruh tidak mengetahui apa yang seharusnya mereka terima. Ketika buruh mulai memahami haknya tentang upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya maka posisi mereka akan menjadi lebih kuat.

Namun kesadaran ini tidak berarti harus selalu diwujudkan dalam konflik. Ada cara-cara yang bijak dan terukur untuk menyampaikan aspirasi. Dialog, solidaritas, dan pemahaman bersama bisa menjadi jalan yang lebih damai namun tetap kuat.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah sebuah awal yang baik. Ia membuka jalan bagi perbaikan sistem kerja yang lebih tertib dan manusiawi. Namun jalan ini perlu dijaga bersama. Pemerintah perlu konsisten dalam pengawasan, perusahaan harus bertanggung jawab, dan buruh perlu terus meningkatkan kesadaran.

Sebagai buruh, harapan kami sederhana, bekerja dengan tenang, menerima upah yang layak, mendapatkan perlindungan yang pasti, dan memiliki kepastian dalam menjalani hidup. Itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak yang memang seharusnya ada.

Terima kasih atas Permenaker ini. Ia memberi harapan. Namun harapan itu harus dijaga dengan tindakan nyata. Karena keadilan bukan hanya apa yang tertulis, tetapi apa yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanburuhDinas KetenagakerjaanHak PekerjaInosius Pati Wedukebijakan pemerintahKetenagakerjaanoutsourcingperlindungan buruhPermenaker 7 2026Prabowo SubiantoTenaga KerjaTHRupah minimum
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SE Bali Bersih Sampah Menang di PTUN Mataram
  • Kecelakaan Truk di Gerokgak Buleleng, Pengemudi Berhasil Diselamatkan Tim SAR
  • APBD Badung 2027 Diproyeksikan Rp14,2 Triliun, Fokus Bangun Jalan Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?