• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

5 hari ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

9 jam ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

14 jam ago
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana membersihkan sampah plastik di kawasan Pantai Jerman Kuta. -IST/BALITOPIK.COM

Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir

1 hari ago
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID -IST/BALITOPIK.COM

Panggilan Kedua untuk BTID, Harap Hadir dan Bawa Dokumen

1 hari ago
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan laporan. -IST/BALITOPIK.COM

Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis

2 hari ago
Gubernur bali Wayan Koster saat menemui para bhikkhu peserta Indonesia Walk For Peace 2026 di Brahma Vihara Arama, Kabupaten Buleleng. -IST/BALITOPIK.COM

Indonesia Walk For Peace, 50 Bhikkhu se-Asia Tenggara Jalan Kaki dari Bali menuju Candi Borobudur

2 hari ago
Potret para perempuan pelaku usaha berkelanjutan dari berbagai daerah di Indonesia. IST/BALITOPIK.COM

Women Ecopreneurs Market Day, Ruang Baru Perempuan Pelaku Bisnis Hijau Tembus Pasar Lebih Luas

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD meninjau pengelolaan sampah dan sektor horeka di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Sidak Sampah Horeka di Kuta

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

Oleh: Inosius Pati Wedu - Buruh dan Aktivis Literasi

Reporter balitopik.com
6 Mei 2026 - 9:36 am
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker No. 7 Tahun 2026 hadir di tengah perjalanan panjang buruh outsourcing yang selama ini diwarnai ketidakpastian. Praktik alih daya berkembang begitu luas, sering kali melampaui batas pekerjaan penunjang dan menyentuh pekerjaan inti.

Sementara itu, buruh yang menjalankan pekerjaan tersebut justru berada dalam posisi yang rentan kontrak yang tidak pasti, upah yang kadang tidak jelas, dan masa depan yang sulit dipastikan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang membatasi outsourcing menjadi enam jenis pekerjaan patut disambut sebagai langkah awal yang baik.

Saya melihat kebijakan ini sebagai tanda bahwa pemerintah mulai mendengar. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada upaya untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan agar lebih tertib dan memberi perlindungan yang lebih jelas. Ini bukan sesuatu yang kecil. Setiap perubahan selalu dimulai dari keberanian untuk membuat batas, dan pembatasan ini adalah bentuk awal dari keberanian tersebut.

Untuk itu, terima kasih kepada pemerintah. Permenaker ini memberi sinyal bahwa persoalan outsourcing tidak lagi diabaikan. Ia membuka ruang harapan bahwa ke depan, sistem kerja bisa menjadi lebih adil dan lebih manusiawi.

Namun, rasa terima kasih tidak boleh membuat kita berhenti bersikap kritis. Seperti yang pernah diingatkan Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum yang dibuat, tetapi bagaimana hukum itu dijalankan. Di sinilah letak tantangan sebenarnya.

Jika melihat isi Permenaker ini, sebenarnya hak-hak buruh sudah dijelaskan dengan cukup lengkap. Buruh outsourcing berhak atas upah sesuai ketentuan, tidak boleh di bawah standar upah minimum. Mereka juga berhak atas upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal.

Jam kerja harus manusiawi dengan waktu istirahat yang layak. Hak cuti tetap ada, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan, serta Tunjangan Hari Raya tidak boleh diabaikan. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga harus dijamin, dan semua hak tersebut wajib tertuang dalam perjanjian kerja.

Secara aturan, ini sudah cukup jelas. Bahkan bisa dikatakan kuat. Buruh outsourcing tidak ditempatkan sebagai pekerja kelas dua, melainkan tetap memiliki hak yang sama secara normatif.

Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak berjalan seiring dengan aturan. Kita masih menemukan buruh yang menerima upah di bawah ketentuan. Masih ada lembur yang tidak dibayar. Tidak sedikit pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Kontrak kerja sering kali tidak transparan, bahkan mudah diputus tanpa kepastian. Ini adalah realitas yang masih terjadi, dan tidak bisa diabaikan.

Di titik ini, persoalan utama bukan lagi pada isi aturan, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasan.

Permenaker ini membutuhkan pengawalan yang serius. Pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga harus menjadi pengawas yang aktif. Peran Dinas Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar berjalan di lapangan.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh kondisi nyata buruh bagaimana upah dibayarkan, bagaimana jam kerja diterapkan, dan apakah hak-hak dasar benar-benar diberikan.

Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih sering turun langsung ke tempat kerja, melakukan pemeriksaan yang jujur dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan dengan tegas. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan yang baik pun akan kehilangan maknanya.

Selain itu, perusahaan pengguna tenaga kerja juga tidak boleh lepas tangan. Tanggung jawab terhadap buruh tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada penyedia outsourcing. Dalam praktiknya, buruh bekerja untuk mendukung kegiatan perusahaan utama. Oleh karena itu, sudah seharusnya perusahaan pengguna turut memastikan bahwa hak-hak buruh benar-benar dipenuhi.

Di sisi lain, buruh juga memiliki peran penting. Kesadaran akan hak menjadi kunci. Banyak pelanggaran terjadi karena buruh tidak mengetahui apa yang seharusnya mereka terima. Ketika buruh mulai memahami haknya tentang upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya maka posisi mereka akan menjadi lebih kuat.

Namun kesadaran ini tidak berarti harus selalu diwujudkan dalam konflik. Ada cara-cara yang bijak dan terukur untuk menyampaikan aspirasi. Dialog, solidaritas, dan pemahaman bersama bisa menjadi jalan yang lebih damai namun tetap kuat.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah sebuah awal yang baik. Ia membuka jalan bagi perbaikan sistem kerja yang lebih tertib dan manusiawi. Namun jalan ini perlu dijaga bersama. Pemerintah perlu konsisten dalam pengawasan, perusahaan harus bertanggung jawab, dan buruh perlu terus meningkatkan kesadaran.

Sebagai buruh, harapan kami sederhana, bekerja dengan tenang, menerima upah yang layak, mendapatkan perlindungan yang pasti, dan memiliki kepastian dalam menjalani hidup. Itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak yang memang seharusnya ada.

Terima kasih atas Permenaker ini. Ia memberi harapan. Namun harapan itu harus dijaga dengan tindakan nyata. Karena keadilan bukan hanya apa yang tertulis, tetapi apa yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanburuhDinas KetenagakerjaanHak PekerjaInosius Pati Wedukebijakan pemerintahKetenagakerjaanoutsourcingperlindungan buruhPermenaker 7 2026Prabowo SubiantoTenaga KerjaTHRupah minimum
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis
  • Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026
  • Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?