• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

1 minggu ago
Dinas Perhubungan Badung menyiapkan rekayasa arus kendaraan di enam titik rawan macet kawasan Pecatu untuk memperlancar akses menuju Uluwatu. -IST/BALITOPIK.COM

Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Urai Kemacetan di Kawasan Pecatu

4 jam ago
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -Ilustrasi

Nyoman Parta Tolak Rencana PPN Sembako: “Rakyat Sudah Sulit Makan”

7 jam ago
Satpol PP Provinsi Bali saat menutup sementara proyek Marina di Kawasan Kura-Kura Bali pada 23 April 2026 lalu. -BALITOPIK.COM

ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP

11 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. IST/BALITOPIK.COM

Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show

1 hari ago
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

1 hari ago
Foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi

2 hari ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

2 hari ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permenaker 7/2026, Langkah Baik yang Perlu Terus Dijaga

Oleh: Inosius Pati Wedu - Buruh dan Aktivis Literasi

Reporter balitopik.com
6 Mei 2026 - 9:36 am
Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Inosius Pati Wedu, seorang buruh, penggiat literasi, dan aktivis sosial. -Balitopik.com

Permenaker No. 7 Tahun 2026 hadir di tengah perjalanan panjang buruh outsourcing yang selama ini diwarnai ketidakpastian. Praktik alih daya berkembang begitu luas, sering kali melampaui batas pekerjaan penunjang dan menyentuh pekerjaan inti.

Sementara itu, buruh yang menjalankan pekerjaan tersebut justru berada dalam posisi yang rentan kontrak yang tidak pasti, upah yang kadang tidak jelas, dan masa depan yang sulit dipastikan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang membatasi outsourcing menjadi enam jenis pekerjaan patut disambut sebagai langkah awal yang baik.

Saya melihat kebijakan ini sebagai tanda bahwa pemerintah mulai mendengar. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada upaya untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan agar lebih tertib dan memberi perlindungan yang lebih jelas. Ini bukan sesuatu yang kecil. Setiap perubahan selalu dimulai dari keberanian untuk membuat batas, dan pembatasan ini adalah bentuk awal dari keberanian tersebut.

Untuk itu, terima kasih kepada pemerintah. Permenaker ini memberi sinyal bahwa persoalan outsourcing tidak lagi diabaikan. Ia membuka ruang harapan bahwa ke depan, sistem kerja bisa menjadi lebih adil dan lebih manusiawi.

Namun, rasa terima kasih tidak boleh membuat kita berhenti bersikap kritis. Seperti yang pernah diingatkan Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum yang dibuat, tetapi bagaimana hukum itu dijalankan. Di sinilah letak tantangan sebenarnya.

Jika melihat isi Permenaker ini, sebenarnya hak-hak buruh sudah dijelaskan dengan cukup lengkap. Buruh outsourcing berhak atas upah sesuai ketentuan, tidak boleh di bawah standar upah minimum. Mereka juga berhak atas upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal.

Jam kerja harus manusiawi dengan waktu istirahat yang layak. Hak cuti tetap ada, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan, serta Tunjangan Hari Raya tidak boleh diabaikan. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga harus dijamin, dan semua hak tersebut wajib tertuang dalam perjanjian kerja.

Secara aturan, ini sudah cukup jelas. Bahkan bisa dikatakan kuat. Buruh outsourcing tidak ditempatkan sebagai pekerja kelas dua, melainkan tetap memiliki hak yang sama secara normatif.

Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak berjalan seiring dengan aturan. Kita masih menemukan buruh yang menerima upah di bawah ketentuan. Masih ada lembur yang tidak dibayar. Tidak sedikit pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Kontrak kerja sering kali tidak transparan, bahkan mudah diputus tanpa kepastian. Ini adalah realitas yang masih terjadi, dan tidak bisa diabaikan.

Di titik ini, persoalan utama bukan lagi pada isi aturan, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasan.

Permenaker ini membutuhkan pengawalan yang serius. Pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga harus menjadi pengawas yang aktif. Peran Dinas Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar berjalan di lapangan.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh kondisi nyata buruh bagaimana upah dibayarkan, bagaimana jam kerja diterapkan, dan apakah hak-hak dasar benar-benar diberikan.

Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih sering turun langsung ke tempat kerja, melakukan pemeriksaan yang jujur dan terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan dengan tegas. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan yang baik pun akan kehilangan maknanya.

Selain itu, perusahaan pengguna tenaga kerja juga tidak boleh lepas tangan. Tanggung jawab terhadap buruh tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada penyedia outsourcing. Dalam praktiknya, buruh bekerja untuk mendukung kegiatan perusahaan utama. Oleh karena itu, sudah seharusnya perusahaan pengguna turut memastikan bahwa hak-hak buruh benar-benar dipenuhi.

Di sisi lain, buruh juga memiliki peran penting. Kesadaran akan hak menjadi kunci. Banyak pelanggaran terjadi karena buruh tidak mengetahui apa yang seharusnya mereka terima. Ketika buruh mulai memahami haknya tentang upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya maka posisi mereka akan menjadi lebih kuat.

Namun kesadaran ini tidak berarti harus selalu diwujudkan dalam konflik. Ada cara-cara yang bijak dan terukur untuk menyampaikan aspirasi. Dialog, solidaritas, dan pemahaman bersama bisa menjadi jalan yang lebih damai namun tetap kuat.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah sebuah awal yang baik. Ia membuka jalan bagi perbaikan sistem kerja yang lebih tertib dan manusiawi. Namun jalan ini perlu dijaga bersama. Pemerintah perlu konsisten dalam pengawasan, perusahaan harus bertanggung jawab, dan buruh perlu terus meningkatkan kesadaran.

Sebagai buruh, harapan kami sederhana, bekerja dengan tenang, menerima upah yang layak, mendapatkan perlindungan yang pasti, dan memiliki kepastian dalam menjalani hidup. Itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak yang memang seharusnya ada.

Terima kasih atas Permenaker ini. Ia memberi harapan. Namun harapan itu harus dijaga dengan tindakan nyata. Karena keadilan bukan hanya apa yang tertulis, tetapi apa yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanburuhDinas KetenagakerjaanHak PekerjaInosius Pati Wedukebijakan pemerintahKetenagakerjaanoutsourcingperlindungan buruhPermenaker 7 2026Prabowo SubiantoTenaga KerjaTHRupah minimum
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Urai Kemacetan di Kawasan Pecatu
  • Nyoman Parta Tolak Rencana PPN Sembako: “Rakyat Sudah Sulit Makan”
  • ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?