Balitopik.com, DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Supartha menyoroti adanya proyek lift senilai Rp200 miliar yang berada di bibir Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kan sudah nggak boleh. Itu sudah nggak boleh. Jadi yang ngeluarkan izin pun nanti kena pidana itu,” ungkap Suparta saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Supartha menyebut, Pansus TRAP DPRD Bali telah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung untuk meminta data-data proyek pembangunan lift di bibir Pantai Kelingking, Nusa Penida ternasuk konsep perizinan.
Menurut Supartha, proyek lift setinggi 180 meter tersebut masuk dalam kawasan mitigasi bencana. Berdasarkan regulasi, kawasan mitigasi bencana pantang dilakukan pembangunan.
“Kalau sudah kami punya data nanti, kami dalami. Nanti kalau diperlukan turun ya kami biar turun ke situ. Maka nanti kan kita undang Satpol PP, Dinas Perizinan, DPR. Yang terkait kegiatan itu kita undang semua, kita dalami, termasuk juga AMDAL-nya gimana,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.
Pansus TRAP DPRD Bali, tambah Supartha, juga tak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak investor proyek tersebut. Hanya saja, politikus asal Tabanan itu fokus mengklarifikasi pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin.
“Kalau terkait izin-izinnya belum ada, ya pasti seluruh kegiatan diberhentikan. Kalau kegiatan tebing itu, kalau belum ada izinnya, sudah dipastikan bahwa itu harus dibongkar,” tutur Suparta.
Lebih jauh, Supartha mengingatkan konsekuensi hukum yang berat jika menemukan pelanggaran. Terlebih, jika nanti terdapat korban jiwa yang disebabkan bangunan tersebut di masa depan.
“Kalau itu sampai terjadi kejadian, itu korban-korban orang itu ancaman hukumannya nanti lebih besar lagi. Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang, itu (ancaman hukumannya) 15 tahun,” tandas Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali tersebut. (*)















