• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Saksi Korban Dua Kali Bohong, Gendo Duga Kliennya Dikriminalisasi

Reporter balitopik.com
10 December 2025 - 3:38 pm
in Hukum
0
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi kliennya di PN Denpasar. -Balitopik.com

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi kliennya di PN Denpasar. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa, (9/12/2025), malam. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mengajukan 2 (dua) orang saksi, namun karena adanya aturan dari Mahkamah Agung untuk setiap Pengadilan Negeri sidang sudah harus selesai pukul 21.00, sehingga dalam persidangan tersebut hanya dapat memeriksa 1 (satu) saksi. Yaitu Saksi korban Peter Ho Kwan Chan seorang Warga Negara Hong Kong, yang di depan persidangan mengaku memiliki 4 paspor negara yang berbeda.

Awal persidangan ketika ditanyakan oleh Penuntut Umum, Saksi menerangkan mengenal Terdakwa pada bulan September 2022. Saat itu Saksi bertemu pertama kalinya dengan Terdakwa di Bandara Ngurah Rai.

Adapun alasan Saksi datang ke Bali adalah karena saksi mempunyai proyek yakni membangun VIP Lounge di 3 bandara yakni di Balikpapan, Semarang dan Bali. Selanjutnya Terdakwa menerangkan kepada saksi memiliki pengalaman untuk menyelesaikan proyek di Bandara, sehingga saat itu Saksi sepakat bekerjasama dengan Terdakwa untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kemudian Saksi menerangkan dari bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, Saksi mengirimkan uang sekitar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) kepada 3 rekening yakni rekening terdakwa, rekening istri terdakwa dan rekening CV Anugerah Dewata yang dimiliki oleh Terdakwa untuk membayar operasional Pembangunan proyek tersebut.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan awalnya ingin membuat PT. PMA, namun karena dipengaruhi oleh Terdakwa, akhirnya Saksi sepakat dengan Terdakwa membuat PT yang bernama PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT. UKI). Adapun tujuan dibentuknya PT. UKI adalah untuk menerima pembayaran pengerjaan proyek dari klien saksi.

Sebelum PT. UKI berdiri, saksi menerangkan dirinya ada membuat perjanjian dengan Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2022 dan juga surat kuasa dari Terdakwa kepada saksi tanggal 15 Januari 2023 yang pada intinya Terdakwa memberikan Saksi hak untuk mengelola rekening PT. UKI.

Selanjutnya atas hal tersebut pada tanggal 16 Januari 2023 bertempat di kantor Bank Panin Cabang Gatsu Timur Denpasar, Terdakwa menyerahkan token milik PT. UKI kepada saksi dan sejak saat itu Saksi mengelola rekening milik PT. UKI yang ada di Bank Panin Cabang Gatsu Timur Denpasar.

Sekitar bulan Mei 2023 Saksi tidak lagi dapat mengelola rekening milik PT. UKI, namun saat itu saksi tidak tahu sebabnya. Selanjutnya pada bulan agustus 2023, Saksi mendapatkan informasi token yang saksi pegang sudah diblokir, karena Bank Panin telah menerbitkan token baru untuk PT. UKI.

Adapun informasi yang Saksi dapat Bank Panin mengeluarkan token baru untuk PT. UKI tersebut adalah karena adanya surat keterangan hilang dari Kepolisian yang dibuat oleh Terdakwa.

Mengetahui hal tersebut, saksi menghubungi pengacara dan oleh pengacara saksi saat itu, saksi diminta membuat laporkan kepolisian karena Terdakwa tahu Token PT. UKI ada pada saksi dan tidak hilang, namun terdakwa menyatakan token PT. UKI itu hilang.

Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sekitar 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin karena uang tersebut merupakan hak saksi.

Atas keterangan dari Saksi tersebut, Gendo sapaan akrab dari I Wayan Suardana,S.H., M.H. selaku penasehat hukum Terdakwa mempertanyakan apakah sebelum membentuk PT. UKI, saksi tidak pernah mendirikan PT. di Indonesia?. Mendapat pertanyaan seperti itu Saksi menyatakan memang tidak pernah membuat PT di Indonesia.

Kemudian Gendo menyatakan berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan, pada bulan September 2022 saksi telah mendirikan PT. PMA yang bernama PT. Unipro Engineering Indonesia. Mengetahui hal tersebut saksi berkelit, memang benar sempat mendirikan PT. Unipro Engineering Indonesia namun semuanya diurus oleh agen. Atas hal tersebut Gendo menyebutkan saksi telah berbohong.

“Saksi bohong karena faktanya sebelum PT. UKI berdiri, saksi telah memiliki PT. PMA di Indonesia yang bernama PT. Unipro Engineering Indonesia” ucap Gendo.

Kemudian Gendo menanyakan siapa pemilik PT. UKI? Saksi menerangkan PT. UKI adalah milik Terdakwa, namun Saksi memiliki perjanjian dengan Terdakwa dan telah mendapatkan surat kuasa dari Terdakwa untuk mengelola rekening PT. UKI karena uang yang ada di PT. UKI adalah milik saksi. Mendengar hal tersebut Gendo menyatakan saksi telah melakukan praktik nominee.

“Ini jelas nominee dan melanggar hukum” terang Gendo.

Selanjutnya Gendo menanyakan berapa sebenarnya kerugian yang dialami Saksi, karena berdasarkan BAP di Polda Bali, Saksi menerangkan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) yakni uang yang dikirim kepada 3 rekening yakni rekening terdakwa, rekening istri terdakwa dan rekening CV Anugerah Dewata yang dimiliki oleh Terdakwa.

Selanjutnya dalam BAP yang lain, Saksi menerangkan telah mengeluarkan uang untuk proyek sebesar Rp. 11.000.000.000 (sebelah milyar rupiah) sebagai nilai kerugiannya. Selain itu korban mengaku kerugian yang dialaminya adalah 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin?

Atas pertanyaan tersebut, Saksi menerangkan kerugian yang dialami adalah 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin.

Atas jawaban dari saksi tersebut, Gendo mempertanyakan apakah ada hubungan antara uang sebesar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) yakni uang yang dikirim kepada 3 rekening dengan sisa uang yang berada di rekening bank panin milik PT. UKI?

Saksi dengan tegas menjawab bahwa uang yang dikirimkan kepada 3 rekening tersebut adalah berbeda dengan sisa uang yang berada di rekening bank panin milik PT. UKI.

Selanjutnya ketika ditanyakan apakah saksi pernah mengirimkan uang ke rekening PT. UKI di Bank Panin? saksi dengan yakin menjawab tidak pernah.

“Saksi telah mengakui sendiri kalau uang yang dikirim kepada 3 rekening termasuk kepada rekening milik terdakwa adalah berbeda dengan uang yang ada di rekening bank panin milik PT. UKI, selain itu saksi juga telah mengakui tidak pernah mengirimkan uang ke rekening milik PT. UKI di Bank Panin, dengan begitu seharusnya korban tidak bisa mengklaim uang yang ada di rekening milik PT. UKI di Bank Panin sebagai kerugian saksi,” tegas Gendo.

Terakhir I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. selaku tim penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi pernah mendapatkan pemberitahuan mengenai pencabutan kuasa dari terdakwa?

Saksi menjawab tidak pernah. Kemudian Adi menunjukkan adanya bukti chat dan surat tertulis mengenai pencabutan kuasa dan permintaan pengembalian token milik PT. UKI. Atas hal tersebut saksi berkilah memang menerima chat tersebut namun tidak membacanya, sedangkan mengenai surat saksi tidak pernah menerima surat dimaksud.

Atas hal tersebut Adi menduga saksi kembali bohong. “Dalam chat pencabutan kuasa tersebut saksi langsung menjawab artinya saksi bohong tidak membaca chat pencabutan kuasa dari Terdakwa,” tandas adi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. Ditemui sehabis sidang Gendo menerangkan kliennya senyatanya telah dikriminalisasi, selanjutnya dirinya berharap Kliennya mendapatkan keadilan.

“Semoga klien Kami mendapatkan keadilan” tutup Gendo. (*)

 

Tags: GendoGendo Law officeNomineePN DenpasarToken Bank
Previous Post

WN Hong Kong Manfaatkan Perusahaan Lokal, Gendo: Ini Jelas Nominee

Next Post

Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Related Posts

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com
Hukum

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 February 2026 - 6:17 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status...

Read moreDetails
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

6 February 2026 - 5:31 am
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

6 February 2026 - 5:12 am
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

4 February 2026 - 1:55 pm
Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum

4 February 2026 - 10:38 am
Next Post
Bupati Adi Arnawa saat meluncurkan bantuan perlindungan dan rehabilitas sosial bagi penyandang disabilitas. -IST/Balitopik.com

Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Ketua Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Belu (IKABBE) NTT Bali, Hilarius Mali Asa, S.H., (Kanan) dan Yulius Benyamin Seran., S.H. -Balitopik.com

Sesepuh NTT Tegaskan Tidak Membela Aksi Pemuda Belu Senggol Polisi di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Ketua PAKKI Bali (Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia), Ns. Putu Resiki, S.Kep, SH, M.Si (kameja hijau). -Balitopik.com

Penerapan K3 Secara Profesional: Kita akan Aman dan Nyaman Berlibur di Bali

2 February 2026 - 11:01 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

7 April 2025 - 3:10 am
T.H. Hari Sucahyo. -Dok.pribadi

Smart City, Green Future: Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital bagi Urbanisme Hijau

30 April 2025 - 10:31 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (41) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (138) Bali Banjir (16) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (18) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (29) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (37) Wayan Koster (350) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan
  • Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi
  • Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?