Balitopik.com – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (PAS) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Koster-Giri ke Bawaslu Provinsi Bali, Senin (25/11/2024).
Ketua Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), Fahmi Yanwar Siregar mengatakan ada 3 hal yang dilaporkan ke Bawaslu yaitu soal perbuatan pencairan dana hibah di Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Klungkung yang dicairkan pada tanggal 24 Oktober 2024. Ini dianggap melanggar karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan jadwal kampanye.
Yang kedua soal pertemuan Wayan Koster dengan sejumlah organisasi keagamaan dan utusan partai pendukung pasanagn Koster-Giri di Restoran Minang Saiyo Kampung Bugis Tuban, Kuta pada Minggu 24 November 2024, malam. Fahmi menganggap pertemuan itu melanggar aturan karena dilakukan pada masa tenang.
Kemudian, selanjutnya, laporan berikutnya tentang dugaan pengarahan ASN datang ke TPS pada saat pemilihan untuk mengamankan suara Koster-Giri. Pihaknya sudah mengantongi alat bukti surat pengarahan tersebut.
“Kami laporkan karena kami ingin menciptakan iklim demokrasi yang baik dan sehat. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat Bali secara umum, khususnya bagi calon-calon agar mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya kepada awak media.
Fahmi meminta agar Bawaslu Bali segera menindaklanjuti laporan terkait agar tercipta iklim demokrasi yang adil. Ia berharap Bawaslu Bali dapat melaksanakan tugas, menyikapi laporan tersebut tanpa takut intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, lanjut Fahmi, pihaknya juga akan datang ke Polda Bali esok (26/11) untuk meminta atensi.
“Setelah dari sini kemungkinan di esok hari akan meminta juga atensi ke pihak kepolisian terkait adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon 02 ini,” tutupnya. (*)