BALITOPIK.COM, DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) memastikan sisa anggaran dari dana hibah pembangunan Bundaran Monumen Perwujudan Prabu Udayana tidak akan digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya. Apabila setelah seluruh pekerjaan selesai masih terdapat dana tersisa, anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, menyusul munculnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan monumen yang saat ini tengah dikerjakan di kawasan Kampus Unud Sudirman, Denpasar.
Menurut Sudarsana, seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan melalui mekanisme tender terbuka. Dari total dana hibah yang diterima, nilai kontrak pekerjaan fisik yang disepakati bersama pemenang tender mencapai Rp15,92 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari.
Hasil proses tender tersebut menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Namun, dana yang tidak terpakai tersebut tidak bisa dialihkan secara bebas untuk membiayai program lain di lingkungan kampus.
“Kalau misalkan lebih nanti, sisa dananya kami kembalikan. Tidak bisa digunakan untuk yang lainnya, karena itu memang khusus untuk itu,” tegas Sudarsana dalam konferensi pers di Ruang Senat Gedung Agrokompleks Kampus Unud Sudirman, Senin (7/7/2026).
Dana Hibah Dikelola Lewat Rekening Khusus
Rektor menjelaskan, seluruh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali ditempatkan dalam rekening khusus yang terpisah dari rekening operasional kampus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi, mempermudah pengawasan, dan menjamin penggunaan anggaran sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihak universitas masih menghitung kemungkinan pemanfaatan maksimal 10 persen dari nilai kontrak untuk mendukung fasilitas penunjang yang masih berkaitan langsung dengan kawasan proyek. Namun apabila setelah seluruh pekerjaan selesai masih terdapat sisa anggaran, dana tersebut wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” katanya.
Nama Proyek Resmi Diubah
Dalam kesempatan yang sama, pihak rektorat juga meluruskan penamaan proyek yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Monumen Catur Spata.
Berdasarkan kajian dan masukan dari tim ahli, nomenklatur tersebut dinilai kurang tepat. Karena itu, nama resmi proyek ditetapkan menjadi Bundaran Monumen Perwujudan Prabu Udayana.
Pemilihan istilah “perwujudan” dilakukan karena tidak terdapat data historis maupun rekam fisik yang dapat memastikan secara akurat rupa asli Raja Bali kuno tersebut.
Diajukan Sejak 2024
Sudarsana mengungkapkan proposal pembangunan monumen telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bali sejak 4 Agustus 2024.
Menurutnya, pembangunan kawasan tersebut menggunakan dana hibah karena anggaran internal universitas diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain sebagai simbol sejarah dan identitas kampus, pembangunan bundaran juga dirancang untuk memperbaiki tata kelola lalu lintas di lingkungan Universitas Udayana.
Keberadaan bundaran diharapkan mampu mengatur arus kendaraan dari gerbang utama menuju area perkuliahan sehingga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan civitas akademika.
Dukung Penataan Kawasan Kampus
Penataan kawasan kampus tidak hanya berfokus pada pembangunan monumen. Universitas Udayana juga berencana memasang portal pembatas akses kendaraan pada malam hingga dini hari.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah liar yang selama ini kerap terjadi di lingkungan kampus.
Dengan penataan tersebut, kawasan Kampus Unud Sudirman diharapkan menjadi ruang pendidikan yang lebih tertib, aman, representatif, dan mendukung aktivitas akademik secara berkelanjutan. (*)









