BALITOPIK.COM, DENPASAR – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) akan menyampaikan tujuh butir pernyataan sikap kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Rabu (22/7/2026).
Forum ini mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan, melakukan audit menyeluruh, hingga mendorong penegakan hukum secara independen.
Ketua FOR HATI Bali, I Ketut Sae Tanju, SE., MM., mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat untuk mengawal arah pembangunan Bali agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Audiensi ini bukan untuk mencari sensasi atau membangun konflik, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal arah pembangunan Bali. Kami ingin memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan kawasan suci yang menjadi jati diri Bali,” tegas Sae Tanju.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama FOR HATI adalah meminta Gubernur Bali segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali tertanggal 29 Juni 2026 terkait KEK Pulau Serangan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyampaikan sikap resmi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta Gubernur Bali segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali terkait KEK Pulau Serangan dan menyampaikan sikap resmi kepada masyarakat. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, FOR HATI menilai Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan perlu mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut secara moral, administratif, dan politik. Di sisi lain, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kota Denpasar didorong memperkuat fungsi pengawasan agar setiap kebijakan strategis berjalan sesuai prinsip good governance.
FOR HATI juga mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh proses perencanaan, perizinan, penetapan tata ruang, status penguasaan lahan, hingga dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan dan kawasan Teluk Benoa. Audit tersebut diharapkan melibatkan akademisi, masyarakat adat, organisasi lingkungan hidup, dan unsur masyarakat sipil agar hasilnya objektif dan terbuka.
“Kami juga mendesak agar dilakukan audit independen terhadap seluruh proses perencanaan, perizinan, tata ruang, hingga dampak ekologis KEK Pulau Serangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,” kata Sae Tanju.
Dalam pernyataan sikapnya, FOR HATI menolak segala bentuk perusakan hutan mangrove, degradasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, maupun kebijakan pertanahan yang berpotensi mengancam kawasan suci dan lingkungan hidup.
Organisasi tersebut juga meminta evaluasi terhadap penerbitan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tahura Ngurah Rai serta 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan suci.
Selain menyoroti persoalan KEK Pulau Serangan, FOR HATI juga meminta pemerintah mengevaluasi arah pembangunan Bali secara menyeluruh.
FOR HATI menilai banjir besar yang melanda Denpasar, Badung, dan Gianyar pada September 2025 menjadi peringatan bahwa daya dukung lingkungan Bali semakin menurun sehingga diperlukan penataan kembali kebijakan investasi, tata ruang, pembangunan kawasan pesisir, serta mempertahankan ketentuan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter (soring kepuh tunggul).
Ia menegaskan pihaknya tidak menolak investasi di Bali. Namun investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menghormati budaya, menjaga kawasan suci, dan tidak merusak lingkungan.
“FOR HATI tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat nyata bagi krama Bali, menghormati tata ruang, melindungi lingkungan, serta tidak mengorbankan kawasan suci dan warisan budaya Bali demi keuntungan jangka pendek,” tegasnya.
Pada poin terakhir, FOR HATI mendesak Kejaksaan Republik Indonesia bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan secara independen, terbuka, dan akuntabel terhadap seluruh proses perencanaan, penetapan, hingga pelaksanaan KEK Pulau Serangan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, forum tersebut meminta perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sae Tanju menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bertujuan menjaga keberlanjutan Pulau Dewata bagi generasi mendatang.
“Bali adalah warisan yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai pembangunan hari ini justru mengorbankan masa depan generasi mendatang. Harapan kami sederhana, pembangunan Bali harus tetap berlandaskan nilai Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan alam, budaya, spiritualitas, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Audiensi FOR HATI dengan Gubernur Bali juga akan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Bali. (*)









