BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang terus menjadi tantangan pembangunan di Pulau Dewata.
Komitmen tersebut disampaikan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah.
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.
Ia menegaskan, Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan investasi.
“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, perlindungan lahan produktif menjadi bagian penting dari arah pembangunan Bali yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai penyangga budaya serta kehidupan masyarakat.
Ia juga meminta agar kebijakan tersebut diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.
“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.
Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Selain menjaga ketahanan pangan nasional, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.
Di Bali, perlindungan LP2B memiliki arti strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Regulasi tersebut memperketat proses perizinan, mengunci zonasi lahan produktif, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Kebijakan itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Melalui penguatan regulasi, penataan ruang, pemberian insentif, serta pembangunan infrastruktur pertanian, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan sektor pariwisata terus berkembang tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan itu mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penguatan tata ruang, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis menuju swasembada pangan berkelanjutan. (*)









