• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gibran Rakabuming Raka. Ist

PSI Bali Respon Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Dengan Gibran Rakabuming Raka

3 tahun ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

6 jam ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

6 jam ago
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

6 jam ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

8 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

16 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Parta Ungkap Tiga Fokus Utama

1 hari ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

Nyoman Parta Soroti Isu Rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Kunjungan Wisatawan Bali Tembus 16,3 Juta pada 2025, Bahaya Kalau Pusat “Tutup Mata”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PSI Bali Respon Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Dengan Gibran Rakabuming Raka

Reporter balitopik.com
17 Oktober 2023 - 11:31 am
Gibran Rakabuming Raka. Ist

Gibran Rakabuming Raka. Ist

BALITOPIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak putusan uji materiil dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, namun tidak mengatur usia maksimal.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan diterima MK pada 9 Maret 2023 lalu. PSI meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sementara poin dalam putusan tersebut hakim Anwar Usman menegaskan bahwa batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

Belakangan setelah PSI mengajukan gugatan tersebut, muncul banyak relawan yang meminta agar anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Publik kemudian mengaitkan hal tersebut dengan gugatan PSI.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan gugatan PSI itu tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Adi, nama Gibran Rakabuming Raka baru muncul, sementara PSI telah mengajukan gugatan jauh sebelum itu.

“Tidak ada kaitannya judicial review ini dengan Mas Gibran, kalau kita mengacu pada perkara ini kan didaftarkan ke MK pada 9 Maret 2023 sementara nama Mas Gibran mulai masuk itu baru sekitar bulan Juni, artinya 3 bulan setelah PSI mendaftarkan gugatan itu baru wacana tentang Mas Gibran itu baru muncul,” terang Adi melalui telepon seluler, Senin (16/10/2023).

“Jadi tidak ada kaitan sebenarnya, cuman kan orang mengaitkannya karena pada saat itu ledakan Mas Gibran menjadi cawapres itu semakin menguat sehingga dikait-kaitkan. Tujuan teman-teman kami di PSI itu murni untuk memperjuangkan agar pasal ini tidak mengkebiri potensi seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Menurut Adi, MK harusnya mempertimbangkan potensi seseorang tidak harus memiliki ambang batas yaitu 40 tahun. Kata dia, anak-anak muda yang punya potensi harusnya bisa menjadi pemimpin di republik ini.

“Jadi itu tujuan dari kader PSI untuk me-judicial review undang-undang terkait dengan syarat umur menjadi calon presiden dan wakil presiden itu poinnya adalah anak-anak muda ini yang berumur 35 tahun atau 40 tahun ke bawah ini punya kesempatan untuk untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya.

Tags: #Gibran#Politik#PSI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital
  • Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius
  • Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?