• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Ribuan Jenis Burung Selundupan dari Lombok Dicegat di Bali

6 bulan ago
Gedung Fakultas Kedokteran Unud. -IST

Sembilan Mahasiswa Beasiswa SKSS Ambil Kedokteran di Unud, Bukti Program Koster Buka Akses Pendidikan Tanpa Batas

3 jam ago
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana. -BALITOPIK.COM

Unud: Sisa Dana Hibah Monumen Prabu Udayana Akan Dikembalikan ke Kas Daerah

3 jam ago
Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana dan jajaran saat konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Unud Tambah Kuota Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Jadi 250 Mahasiswa pada 2026

4 jam ago
Kolase: Gede Angastia dan warga yang protes. -IST

Penggusuran Lahan Warga Songan oleh BKSDA Dinilai Janggal, Anggas Minta APH Usut Aktor Intelektual

18 jam ago
Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, tampil sebagai Duta Seni Kabupaten Badung pada Utsawa (Parade) Wayang Kulit yang digelar di depan Gedung Kriya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Senin (6/7/2026). -IST

Wayang Kulit Badung Gaungkan Pesan Memuliakan Atman

19 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat bersalaman dengan Bupati Badung I Wayan Arnawa di sidang paripurna DPRD Badung. -IST

APBD Badung Dievaluasi, Ketua DPRD Tegaskan Manfaat bagi Masyarakat Jadi Prioritas

2 hari ago
Tim SAR gabungan saat persiapan pencarian dua warga Jember yang hilang. -IST

Dua Pemuda Jember Hilang di Pantai Green Bowl, Pencarian Hari Keempat Libatkan Helikopter dan Drone Thermal

2 hari ago
Sejumlah aktivis saat gelar aksi grubug agung di Denpasar. -BALITOPIK.COM

Aksi Grubug Agung: Pulihkan Bali dan Indonesia

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ribuan Jenis Burung Selundupan dari Lombok Dicegat di Bali

Reporter balitopik.com
22 Januari 2026 - 6:09 am
Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sebanyak 7.355 ekor burung diamankan personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat M. Panggabean, di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2026).

“Ada penangkapan burung sebanyak 7.355 ekor. Satwa ini berasal dari Lombok dan juga tadi kita cek ada dari Sumbawa,” ujar Dr. Sahat.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman burung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan tujuan Denpasar, Bali, pada Selasa (20/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pejabat karantina kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait yang bertugas di Pelabuhan Padangbai.

“Jadi kejadiannya kemarin kita dapat informasi untuk kita ikuti, ini suspect. Sengaja kita tahan, kita biarkan supaya sampai di Padangbai, supaya kita clear semua bahwa ini memang dilakukan secara ilegal,” jelasnya.

Pantauan Pos 1 Padangbai

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap alat angkut yang masuk melalui Pos Pemeriksaan Masuk (Pos 1) Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (21/1/2026), sebuah truk TS berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF masuk ke area pelabuhan. Truk tersebut dikemudikan oleh MH (45) bersama rekannya M (26).

Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut memuat satwa liar jenis burung.

“Nah, dari burung-burung yang ditangkap ini sebanyak 7.355 ekor. Ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan burung Kacamata sebanyak 388 ekor,” terang Dr. Sahat.

Jenis burung yang diamankan meliputi Burung Manyar 5.720 ekor, Burung Sangihe 313 ekor, Burung Pipit Zebra 250 ekor, Burung Srigunting 20 ekor, Burung Prenjak 500 ekor, Burung Kemade 5 ekor, Burung Madu Matari 22 ekor, Burung Cabai 23 ekor, Burung Ciblek 35 ekor, Burung Gelatik Batu 8 ekor, Burung Kacamata 388 ekor, serta Burung Cicak Kombo 71 ekor.

Penangkapan Liar Satwa Endemik

Doktor lulusan Universitas Indonesia itu menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku melakukan penangkapan liar terhadap satwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Barang ini tidak dilengkapi dokumen veteriner dari pemda, tidak ada sertifikat veteriner dari pemda. Kemudian dari BKSDA tidak ada SATS-DN-nya, dan dari karantina juga tidak ada dokumen karantinanya,” paparnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial MH (45), sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Yang kita amankan sopirnya. Sopirnya kita amankan, nanti akan kita tracking ke belakang, dari mana-mana saja. Pasti ada ini, suspect-nya pasti ada. Nanti tunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dr. Sahat menambahkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri tujuan akhir pengiriman burung tersebut.

“Biasanya modusnya itu, dia akan selesai urusan di Bali, nanti pasti akan lanjut ke mana kita tidak tahu. Nah ini nanti saya minta tim, termasuk dari kejaksaan, kita akan usut tuntas sebenarnya ke mana barang ini sesungguhnya. Saya duga ini tidak hanya selesai di Bali,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, nilai ekonomi burung endemik dan burung dilindungi tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya tidak tahu pastinya, tapi kalau untuk penghobi, itu bisa puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk satu jenis. Tidak mungkin harganya cuma puluhan ribu,” katanya.

Pencegahan Virus Flu Burung

Selain aspek hukum, penindakan ini juga difokuskan pada pencegahan masuknya penyakit hewan, khususnya flu burung.

“Indonesia yang sudah swasembada ayam dan telur, kalau kembali terkena virus flu burung, ini akan sangat berbahaya bagi negara kita,” jelas pria kelahiran Tanjung Balai Asahan tersebut.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan.

“Mungkin Anda dapat uang cepat, 100 sampai 200 juta. Tapi begitu ini menyebabkan virus flu burung, kondisi Indonesia bisa bahaya. Jadi saya memutuskan ini harus diproses secara hukum dan dilanjutkan,” tegasnya.

Burung-burung endemik yang telah diamankan rencananya akan dikembalikan ke daerah asal, yakni Lombok dan Sumbawa Besar, sehingga tidak dilepasliarkan di Bali. Namun, sebagian ekor masih ditahan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku penangkapan liar satwa dilindungi terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dr. Sahat menyatakan akan menjerat pelaku dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang BKSDA.

“Ini saya ingin dituntaskan pelakunya dan dihukum. Saya pikir tidak hanya menggunakan undang-undang karantina, tapi juga undang-undang dari BKSDA,” pungkasnya. (*)

Tags: BaliBurungLombok
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sembilan Mahasiswa Beasiswa SKSS Ambil Kedokteran di Unud, Bukti Program Koster Buka Akses Pendidikan Tanpa Batas
  • Unud: Sisa Dana Hibah Monumen Prabu Udayana Akan Dikembalikan ke Kas Daerah
  • Unud Tambah Kuota Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Jadi 250 Mahasiswa pada 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?