• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Ribuan Jenis Burung Selundupan dari Lombok Dicegat di Bali

9 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat berdiaolog dengan anak-anak.

Peringati Tumpek Wayang, Adi Arnawa Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Badung Pilah Sampah pada Desember

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Tumpek Wayang, Koster Soroti Sad Kerthi dan Penetapan Enam Kawasan Rendah Emisi

7 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta: Pekerja Bali Bukan Hanya Menggerakkan Pariwisata, tetapi Merawat Budaya

8 jam ago
Suasana sidang praperadilan kasus I Made Daging di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

Ahli Hukum Pidana Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging

1 hari ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti dan Dasar Penahanan

1 hari ago
Kontingen Badung itu resmi dilepas oleh Kabid Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Badung, I Putu Oka Adnyana, di Gedung Kwarcab Badung, Kerobokan, Jumat (9/10/2026).

Bawa Nama Badung, 16 Pramuka SMPN 4 Kuta Utara Siap Berlaga di LT IV Bali 2026

1 hari ago
DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Bali saat menggelar konferensi pers. -IST

MUSDA XV ASITA Bali, Winastra Dorong Pemerataan Pariwisata dan Penguatan Pengusaha Lokal

2 hari ago
Pramuka Peduli Kwarda Bali ikut berpartisipasi dalam Gerakan Bali Menanam melalui aksi penanaman mangrove di Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Badung. -BALITOPIK.COM

Pramuka Peduli Kwarda Bali Tanam Mangrove di Pulau Pudut, Perkuat Mitigasi Bencana

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ribuan Jenis Burung Selundupan dari Lombok Dicegat di Bali

Reporter balitopik.com
22 Januari 2026 - 6:09 am
Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird saat amankan 7.355 ekor burung ilegal. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sebanyak 7.355 ekor burung diamankan personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat M. Panggabean, di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2026).

“Ada penangkapan burung sebanyak 7.355 ekor. Satwa ini berasal dari Lombok dan juga tadi kita cek ada dari Sumbawa,” ujar Dr. Sahat.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman burung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan tujuan Denpasar, Bali, pada Selasa (20/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pejabat karantina kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait yang bertugas di Pelabuhan Padangbai.

“Jadi kejadiannya kemarin kita dapat informasi untuk kita ikuti, ini suspect. Sengaja kita tahan, kita biarkan supaya sampai di Padangbai, supaya kita clear semua bahwa ini memang dilakukan secara ilegal,” jelasnya.

Pantauan Pos 1 Padangbai

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap alat angkut yang masuk melalui Pos Pemeriksaan Masuk (Pos 1) Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (21/1/2026), sebuah truk TS berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF masuk ke area pelabuhan. Truk tersebut dikemudikan oleh MH (45) bersama rekannya M (26).

Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut memuat satwa liar jenis burung.

“Nah, dari burung-burung yang ditangkap ini sebanyak 7.355 ekor. Ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan burung Kacamata sebanyak 388 ekor,” terang Dr. Sahat.

Jenis burung yang diamankan meliputi Burung Manyar 5.720 ekor, Burung Sangihe 313 ekor, Burung Pipit Zebra 250 ekor, Burung Srigunting 20 ekor, Burung Prenjak 500 ekor, Burung Kemade 5 ekor, Burung Madu Matari 22 ekor, Burung Cabai 23 ekor, Burung Ciblek 35 ekor, Burung Gelatik Batu 8 ekor, Burung Kacamata 388 ekor, serta Burung Cicak Kombo 71 ekor.

Penangkapan Liar Satwa Endemik

Doktor lulusan Universitas Indonesia itu menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku melakukan penangkapan liar terhadap satwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Barang ini tidak dilengkapi dokumen veteriner dari pemda, tidak ada sertifikat veteriner dari pemda. Kemudian dari BKSDA tidak ada SATS-DN-nya, dan dari karantina juga tidak ada dokumen karantinanya,” paparnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial MH (45), sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Yang kita amankan sopirnya. Sopirnya kita amankan, nanti akan kita tracking ke belakang, dari mana-mana saja. Pasti ada ini, suspect-nya pasti ada. Nanti tunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dr. Sahat menambahkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri tujuan akhir pengiriman burung tersebut.

“Biasanya modusnya itu, dia akan selesai urusan di Bali, nanti pasti akan lanjut ke mana kita tidak tahu. Nah ini nanti saya minta tim, termasuk dari kejaksaan, kita akan usut tuntas sebenarnya ke mana barang ini sesungguhnya. Saya duga ini tidak hanya selesai di Bali,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, nilai ekonomi burung endemik dan burung dilindungi tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya tidak tahu pastinya, tapi kalau untuk penghobi, itu bisa puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk satu jenis. Tidak mungkin harganya cuma puluhan ribu,” katanya.

Pencegahan Virus Flu Burung

Selain aspek hukum, penindakan ini juga difokuskan pada pencegahan masuknya penyakit hewan, khususnya flu burung.

“Indonesia yang sudah swasembada ayam dan telur, kalau kembali terkena virus flu burung, ini akan sangat berbahaya bagi negara kita,” jelas pria kelahiran Tanjung Balai Asahan tersebut.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan.

“Mungkin Anda dapat uang cepat, 100 sampai 200 juta. Tapi begitu ini menyebabkan virus flu burung, kondisi Indonesia bisa bahaya. Jadi saya memutuskan ini harus diproses secara hukum dan dilanjutkan,” tegasnya.

Burung-burung endemik yang telah diamankan rencananya akan dikembalikan ke daerah asal, yakni Lombok dan Sumbawa Besar, sehingga tidak dilepasliarkan di Bali. Namun, sebagian ekor masih ditahan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku penangkapan liar satwa dilindungi terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dr. Sahat menyatakan akan menjerat pelaku dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang BKSDA.

“Ini saya ingin dituntaskan pelakunya dan dihukum. Saya pikir tidak hanya menggunakan undang-undang karantina, tapi juga undang-undang dari BKSDA,” pungkasnya. (*)

Tags: BaliBurungLombok
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Peringati Tumpek Wayang, Adi Arnawa Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Badung Pilah Sampah pada Desember
  • Tumpek Wayang, Koster Soroti Sad Kerthi dan Penetapan Enam Kawasan Rendah Emisi
  • Nyoman Parta: Pekerja Bali Bukan Hanya Menggerakkan Pariwisata, tetapi Merawat Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist