Balitopik.com – Anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) tegas meminta agar PT BTID Kura Kura Bali tidak menjadikan pulau Serangan sebagai zona eksklusif.
Sebab sebelum investor masuk, pulau Serangan sudah berpenghuni. Sudah ada warga di sana, jadi jangan terapkan zona eksklusif.
“Jangan ada suatu zona eksklusif, karena walaupun kawasan Serangan itu sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta tetapi hak masyarakat untuk memancing, untuk melaut, untuk bersembahyang itu dijamin oleh konstitusi, undang-undang kita,” kata AWK saat ditemui Bali Topik di Kantor DPD RI Bali, Minggu (12/1/2025).
Selain itu, AWK juga meminta agar pihak PT BTID menghargai Desa Adat yang ada di Pulau Serangan. Hal itu merujuk pada dugaan perlakuan tidak adil pihak PT BTID Kura Kura Bali terhadap warga Serangan.
Terutama menohok pada aturan harus bersurat dulu ke pihak PT BTID jika ingin melaksanakan upacara hari-hari besar di Pura yang ada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Hargai Desa Adat. Bahwa siapapun yang ada di Serangan, saya selaku anggota DPD RI dari Komite Hukum mendukung komunikasi apakah itu investor, dengan warga-warga tamiu. Jangan sampai ada dugaan-dugaan pelarangan orang beribadah ke Pura,” tegas AWK.
AWK mengatakan dalam waktu dekat dia akan melakukan kunjungan ke Pulau Serangan untuk memantau secara langsung situasi yang ada di Serangan. (*)