Balitopik.com – Kasus perundungan anak perempuan di bawah umur yang masih kelas VII di salah satu SMP di Denpasar oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial PKHC di media sosial mendapat perhatian DPD/MPR RI asal Bali, Niluh Djelantik.
Diketahui, anak gadis yang menjadi korban perundungan ini merupakan atlet airsoft gun yang akan mewakili Indonesia dalam ajang Action Air II Word Shoot 2025 di Filipina pada Juli mendatang. Namun atas kasus ini korban menjadi murung dan tidak semangat.
Kasus ini bermula saat teman korban memposting foto di Instagram beberapa waktu lalu. Di Instagram itu, teman korban memposting foto mereka 5 orang yang sama-sama masih SMP kelas VII.
WNA asal China ini memberi komentar dalam bahasa Inggris dengan langsung menyebutkan nama korban. Dia mengatakan bahwa korban adalah anak dari keluarga penipu, jadi teman-temannya itu harus berhati-hati dengan korban.
Menurut pengakuan orangtua korban, komentar WNA China itu memberi dampak negatif luar biasa terhadap korban, anak mereka mengalami trauma. Korban juga malu ketika berada di sekolah. Mereka khawatir anak mereka yang akan mewakili Indonesia dalam ajang airsoft gun di Filipina itu tidak fokus.
Menanggapi kasus ini, Niluh Djelantik angkat bicara, saat dihubungi media terkait kasus ini, aktivis perempuan dan anak tersebut mengaku akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti Mbok kawal,” kata Niluh kepada Bali Topik melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
Tanggapan KPAD Provinsi Bali
Orang tua korban sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali. Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, S.H., mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Polresta Denpasar.
“Kita akan lakukan koordinasi supaya jelas gimana penanganan yang sudah dilakukan Polresta Denpasar,” kata Yastini kepada media usai menerima aduan di Kantor KPAD Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (25/4/2025).
“Karena anaknya sepertinya mengalami ketakutan dan trauma, kita sudah menyarankan orang tuanya untuk melakukan konseling terhadap anaknya agar tidak mengalami ketakutan dan trauma lagi,” terang Yastini.
Proses Hukum di Polresta Denpasar
Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar melalui kuasa hukum Jimmy Cornelius Rade, S.H dan Cristian Paju, S.H. Disebutkan prosesnya sudah sampai tahap sidik dan WNA China tersebut mangkir 2 kali dari panggilan polisi karena katanya sedang berada di Hongkong. Namun anehnya WNA China ini bisa membuat laporan di Polda Bali atas kasus yang berbeda.
“Terlapor ini sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali tapi tetap tidak hadir. Dari SP2HP tertanggal 8 April 2025 yang kami terima, posisi terlapor berada di Hongkong,” kata Cristian Paju melalui sambungan telepon, Kamis, (24/4/2025) lalu.