Balitopik.com – Kepadatan penduduk di Bali semakin meningkat yang disebabkan oleh arus penduduk pendatang (duktang) baik domestik maupun asing yang tidak terkendali di wilayah sektor pariwisata.
Hal ini berdampak pada berbagai permasalahan seperti permasalahan hukum dan ketertiban, meningkatnya kasus kriminalistas, pelanggaran keimigrasian, persaingan lapangan kerja dan permasalahan sosial budaya.
Hal ini menjadi tema debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pertama yang diselenggarakan KPU Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar, Rabu(30/10/2024), malam.
Terkait itu, pasangan Koster-Giri bertekad akan membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk seleksi warga atau penduduk pendatang yang hendak masuk ke Bali.
“Untuk melakukan seleksi terhadap warga yang datang ke Bali akan dibuatkan peraturan daerah untuk mengatur kedatangan warga ke Bali. Kemudian penegakan hukum secara tegas agar semua yang ada di Bali baik warga local maupun pentang mengikuti dengan tertib dan disiplin hukum yang berlaku di Bali,” kata Koster.
Koster menjelaskan, dalam perda tersebut nantinya akan memberi kewenangan pemerintah Bali untuk memeriksa motif dan tujuan warga tersebut ke Bali. “Yang pertama adalah pengaturan penduduk, masyarakat yang datang ke Bali dari luar harus diatur agar jelas apa yang dikerjakan di Bali,” ujar Koster.
Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan hukum di Bali agar warga pendatang tertib. Harus menghormati hukum, secara khusus tatanan hukum adat yang berlaku di Bali.
“Yang berikut adalah bagaimana agar para pendatang ini betul-betul menghormati tatanan hukum dan norma-norma budaya yang ada di Bali agar diikuti dengan tertib dan disiplin apa yang berlaku di provinsi Bali ini,” pintanya. (*)