BALITOPIK.COM, JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah dengan menandatangani kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Selasa (21/4/2026) di Jakarta.
Penandatanganan ini dilakukan bersama pemerintah pusat, dengan dukungan kepala daerah di kawasan Denpasar Raya, yakni Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret menjawab krisis sampah di Bali, sekaligus mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan.
Proyek PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar dan Badung menjadi listrik. Infrastruktur ini ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat agar pengolahan sampah menjadi energi bisa optimal,” tegas Koster.
Selama masa transisi menuju operasional PSEL, pengelolaan sampah akan diperketat, terutama dari hulu. Sampah organik wajib dipilah, sementara hanya residu berkualitas yang akan dikirim ke TPA Suwung.
Koster juga memastikan bahwa mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung kembali ditutup untuk pembuangan sampah organik, mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat ini, Denpasar telah memiliki sejumlah fasilitas pengolahan, seperti TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 TPS3R yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.
Tak hanya fokus pada pengolahan sampah baru, pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan timbunan sampah lama di Suwung untuk diolah menjadi energi listrik.
Ke depan, kawasan TPA Suwung bahkan direncanakan akan disulap menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Kerja sama ini dinilai sebagai tonggak penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali. Jika berjalan sesuai rencana, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan hingga 70–90 persen.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)









