Balitopik.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki asal Australia berinisial MFJ (25) diusir dari Bali atau dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
MFJ dideportasi karena kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di kawasan Sentral Parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024 malam. Dia langsung diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait insiden penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, MFJ kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut pada Kamis (2/5).
“MFJ telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra melalui keterangan tertulis, diterima Minggu (5/5/2024).
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MFJ terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tutup Suhendra.
Akui Kesalahan, 2 Operator SPBU Ketewel Dipecat karena Layani Penimbunan Pertalite
Balitopik.com – Dua orang operator SPBU 54.805.25 yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan...
Read moreDetails